Diduga Gelapkan Uang Toko Puluhan Juta M-B Dimeja Hijaukan

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsusantara.com-Diduga akibat gelapkan uang Toko Cipta Sarana sebesar Rp 75 juta lebih terdakwa M-B jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Kamis (10/4/25)

Dalam persidangan dihadapan majelis Hakim ketua Raden Zainal Arief SH MH serta dihadapan tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Yesi Imelda SH hadirkan tiga orang saksi,satu diantara yaituTaufik Hidayat selaku pemilik dari Toko Cipta Sarana

Usai sidang selaku korban pemilik Toko Cipta Sarana Taufik Hidayat yang didampingi tim kuasa Mardiana SH MH setelah berikan kesaksiannya,mengatakan bahwa uang yang digelapkan oleh terdakwa ini dipergunakan untuk keperluan mengurus adiknya yang terjerat kasus narkoba, dari pengakuannya pada itu saat kami tanya kepada terdakwa

“Namun setelah diselidiki teryata, tidak sama sekali uang itu dipergunakan untuk mengurus adiknya, tapi sebaliknya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari “Tegasnya saat ditemui di PN Palembang

Taufik juga menjelaskan jadi uang yang digelapkan oleh terdakwa ini adalah tagihan mulai dari Tanggal 10 Januari 2025 sampai 17 Januari 2025 itu berjumlah 16 toko uang dan 27 nota tagihan.yang sudah dibayar

“Jadi kalau ditotal kan toko kami mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta, jadi kami berharap kepada majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar bisa memberikan hukum kepada terdakwa sesuai dengan segala perbuatannya”Tegasnya

Baca Juga :  Satlantas Polres Banyuasin Gelar Kegiatan Polantas menyapa dan Bhakti Sosial

Dalam dakwaan JPU,Bahwa bermula terdakwa Mira Bella (M-B) yang bekerja pada Toko Cipta Sarana yang beralamat di Jalan May Salim Batubara No.01-05 Rt.14 Kelurahan 20 Ilir D 2 Kecamatan Kemuning Kota Palembang sejak 15 Juli 2023 selaku Marketing dengan memperoleh gaji ± sebesar Rp 4 Juta per bulan

Kemudian tepatnya pada tanggal 14 Januari 2025 terdakwa telah melakukan penagihan beberapa orderan kebeberapa toko dan ketika selesai melakukan penagihan terdakwa kembali ke kantor

Namun pada saat saksi Shinta dan saksi saudari Revy Andjani menanyakan terkait tagihan tersebut terdakwa menjelaskan pemilik toko toko Anugrah Jaya Gypsum belum ada melakukan pembayaran

Merasa ada kejanggalan Kemudian saksi Shinta dan saksi sdri Revy Andjani mulai mengecek tagihan yang lain setelah dilakukan pengecekan ditemukan tagihan mulai dari Tanggal 10 Januari 2025 sampai 17 Januari 2025 dan dilakukan audit/pembukuan yang mana dari pembukuan audit tersebut saksi menemukan sejumlah 16 toko uang dan 27 nota tagihan.yang sudah dibayar

Baca Juga :  Kapolsek Rambutan Melakukan Monitoring & Mitigasi SPPG di Desa Sungai Pinang

Ada tagihan tagihan yang telah dibayar dan tidak disetorkan antara lain toko Berkat Jaya Gandus dengan jumlah Tagihan Rp 4.520.000 ditambah Tagihan Rp 22.965.174,Toko Benaya Jaya 29 dengan jumlah Tagihan Rp 3.900.036,toko Karya indah dengan jumlah Tagihan Rp 5.550.000 dan toko Sumber Makmur BUKIT dengan jumlah Tagihan Rp 5.000.000,

Kemudian toko Kencana Jaya Pakjo dengan jumlah Tagihan Rp 2.585.000,toko SAMA SENANG dengan jumlah Tagihan Rp 9.145.036,toko PUNCAK GEMILANG dengan jumlah Tagihan Rp 2.840.000, toko REBECCA JAYA dengan jumlah Tagihan Rp 4.065.036,toko CV HAMIRA dengan jumlah Tagihan Rp 810.000-toko ANUGERAH JAYA GYPSUN dengan jumlah Tagihan Rp 3.500.000- toko EVO RAYA GYPSUN dengan jumlah Tagihan Rp 3.200.000-,

Selanjutnya toko Pelita Mas Sekip dengan jumlah Tagihan Rp 4.750.051-,Toko Bukit Baja Baru dengan jumlah Tagihan Rp 1.140.000-,Toko Jaya Makmur Sekip dengan jumlah Tagihan Rp 2.670.000-, melakukan Penagihan ke toko SUMBER HIDUP dengan jumlah Tagihan Rp 2.375.036.

Sehingga atas kejadian itu saksi Taufik Hidayat selaku pemilik dari Toko Cipta Sarana melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian.dengan total kerugian sebesar Rp 75 juta lebih (164n).

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB