Kakek Beristri Dua di Ogan Ilir Cabuli Bocah 6 Tahun, Modus Janjikan THR Lebaran Pada Korban

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara com – Seorang pria tua asal Sungai Pinang, Ogan Ilir, diamankan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.

Informasi dari polisi, pria bernama Andi berusia 59 tahun itu melakukan aksi bejatnya pada akhir Maret lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku.

Di mana korban dan teman-temannya datang ke rumah pelaku.

“Anak-anak tersebut memang biasa datang ke rumah pelaku. Saat teman-teman yang lain pulang, korban ditinggal sendirian dan terjadilah perbuatan tersebut,” terang Ilham kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu di Tanjung Raja OI Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Residivis Narkoba

Modus pelaku yakni menjanjikan korban akan memberi tunjangan hari raya atau THR.

Ada perbedaan keterangan antara korban dan pelaku pencabulan.

Ilham membeberkan, korban mengaku perbuatan asusila yang dialaminya sudah tiga kali terjadi.

Sementara pelaku mengaku hanya sekali melakukannya.

“Yang jelas penyidikan terus berlanjut dan pelaku sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang terpenuhi,” jelas Ilham.

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan memohon maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga :  Oknum Kades di Rambang Kuang OI Tetap Santai Meski Terjerat Perkara Dugaan Perzinahan

“Pelaku ini sudah berkeluarga. Pengakuannya punya istri dua,” ungkap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun atas perbuatannya itu.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.(Mat)

Berita Terkait

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:40 WIB

PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB