Belajar dari Kecelakaan Maut di Ogan Ilir Tahun 2024, Serang Speedboat Lalai Bisa Dipenjara 5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 2 April 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara.com– Polisi mengingatkan serang speedboat yang beroperasi di Indralaya, Ogan Ilir, untuk tidak main-main dengan keselamatan penumpang.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, sudah dua kali insiden kecelakaan speedboat sejak wisata air tersebut mulai dibuka pada Senin (31/3/2025) lalu.

Alhasil, polisi menangguhkan izin operasional dua unit speedboat yang mengalami kecelakaan.

“Yang dua kecelakaan kemarin ditangguhkan sementara izinnya. Ini menyangkut keselamatan ya, bukan main-main,” kata Junardi kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Jika tak dilakukan penindakan, dikhawatirkan insiden kecelakaan kembali terjadi dan dapat menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga :  Kembali Aksi Kejahatan Terjadi di Agen BRILink di Tanjung Raja OI, Seorang Perempuan Tertipu Rp 5 Juta oleh OTK

Junardi mengingatkan bahwa pihak yang berbuat kelalaian hingga mengakibatkan kematian, dapat dipidana penjara.

“Dapat dipidana itu,” tegas Junardi.

Seperti yang terjadi pada Juni 2024 lalu, di mana dua orang remaja putri menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat.

Keduanya yakni Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan.

Dua remaja tersebut ditemukan tak bernyawa, beberapa jam setelah speedboat yang mereka tumpangi terbalik pada Selasa (18/6/2024) petang pukul 15.00.

Baca Juga :  Askolani Sebut Safari Ramadhan Ajang Silaturahmi Untuk Membangun Banyuasin

Serang speedboat bernama Dewa Riki (25 tahun) ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati.

Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Waktu itu perkaranya naik ke Kejaksaan hingga disidang. Ini benar-benar harus jadi pelajaran untuk kita semua,” kata Junardi kembali menegaskan.

Berita Terkait

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:40 WIB

PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB