Belajar dari Kecelakaan Maut di Ogan Ilir Tahun 2024, Serang Speedboat Lalai Bisa Dipenjara 5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 2 April 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara.com– Polisi mengingatkan serang speedboat yang beroperasi di Indralaya, Ogan Ilir, untuk tidak main-main dengan keselamatan penumpang.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, sudah dua kali insiden kecelakaan speedboat sejak wisata air tersebut mulai dibuka pada Senin (31/3/2025) lalu.

Alhasil, polisi menangguhkan izin operasional dua unit speedboat yang mengalami kecelakaan.

“Yang dua kecelakaan kemarin ditangguhkan sementara izinnya. Ini menyangkut keselamatan ya, bukan main-main,” kata Junardi kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Jika tak dilakukan penindakan, dikhawatirkan insiden kecelakaan kembali terjadi dan dapat menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga :  Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Junardi mengingatkan bahwa pihak yang berbuat kelalaian hingga mengakibatkan kematian, dapat dipidana penjara.

“Dapat dipidana itu,” tegas Junardi.

Seperti yang terjadi pada Juni 2024 lalu, di mana dua orang remaja putri menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat.

Keduanya yakni Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan.

Dua remaja tersebut ditemukan tak bernyawa, beberapa jam setelah speedboat yang mereka tumpangi terbalik pada Selasa (18/6/2024) petang pukul 15.00.

Baca Juga :  Kasus Dugaan KDRT, Tim Kuasa Hukum DS Ungkap Fakta Baru, Minta Penyidik Naikkan Perkara Ke tingkat Penyidikan.

Serang speedboat bernama Dewa Riki (25 tahun) ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati.

Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Waktu itu perkaranya naik ke Kejaksaan hingga disidang. Ini benar-benar harus jadi pelajaran untuk kita semua,” kata Junardi kembali menegaskan.

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:55 WIB

Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB