Belajar dari Kecelakaan Maut di Ogan Ilir Tahun 2024, Serang Speedboat Lalai Bisa Dipenjara 5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 2 April 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara.com– Polisi mengingatkan serang speedboat yang beroperasi di Indralaya, Ogan Ilir, untuk tidak main-main dengan keselamatan penumpang.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, sudah dua kali insiden kecelakaan speedboat sejak wisata air tersebut mulai dibuka pada Senin (31/3/2025) lalu.

Alhasil, polisi menangguhkan izin operasional dua unit speedboat yang mengalami kecelakaan.

“Yang dua kecelakaan kemarin ditangguhkan sementara izinnya. Ini menyangkut keselamatan ya, bukan main-main,” kata Junardi kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Jika tak dilakukan penindakan, dikhawatirkan insiden kecelakaan kembali terjadi dan dapat menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga :  Aipda Azhari Imbau dan Motivasi Warga Kelurahan Betung, Pentingnya Partisipasi Aktif Masyarkat Dalam Sektor Pertanian

Junardi mengingatkan bahwa pihak yang berbuat kelalaian hingga mengakibatkan kematian, dapat dipidana penjara.

“Dapat dipidana itu,” tegas Junardi.

Seperti yang terjadi pada Juni 2024 lalu, di mana dua orang remaja putri menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat.

Keduanya yakni Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan.

Dua remaja tersebut ditemukan tak bernyawa, beberapa jam setelah speedboat yang mereka tumpangi terbalik pada Selasa (18/6/2024) petang pukul 15.00.

Baca Juga :  Yogi Maulana Desak Pencabutan Izin PT HLR

Serang speedboat bernama Dewa Riki (25 tahun) ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati.

Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Waktu itu perkaranya naik ke Kejaksaan hingga disidang. Ini benar-benar harus jadi pelajaran untuk kita semua,” kata Junardi kembali menegaskan.

Berita Terkait

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Geger Warga Temukan Jasad Anak di Kebun Karet
Polres OKI Musnahkan 1 Kg Sabu 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Jumat, 17 April 2026 - 12:48 WIB

Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota

Berita Terbaru

Daerah

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:44 WIB