Belajar dari Kecelakaan Maut di Ogan Ilir Tahun 2024, Serang Speedboat Lalai Bisa Dipenjara 5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 2 April 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara.com– Polisi mengingatkan serang speedboat yang beroperasi di Indralaya, Ogan Ilir, untuk tidak main-main dengan keselamatan penumpang.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, sudah dua kali insiden kecelakaan speedboat sejak wisata air tersebut mulai dibuka pada Senin (31/3/2025) lalu.

Alhasil, polisi menangguhkan izin operasional dua unit speedboat yang mengalami kecelakaan.

“Yang dua kecelakaan kemarin ditangguhkan sementara izinnya. Ini menyangkut keselamatan ya, bukan main-main,” kata Junardi kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Jika tak dilakukan penindakan, dikhawatirkan insiden kecelakaan kembali terjadi dan dapat menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga :  Geger....! Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas

Junardi mengingatkan bahwa pihak yang berbuat kelalaian hingga mengakibatkan kematian, dapat dipidana penjara.

“Dapat dipidana itu,” tegas Junardi.

Seperti yang terjadi pada Juni 2024 lalu, di mana dua orang remaja putri menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat.

Keduanya yakni Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan.

Dua remaja tersebut ditemukan tak bernyawa, beberapa jam setelah speedboat yang mereka tumpangi terbalik pada Selasa (18/6/2024) petang pukul 15.00.

Baca Juga :  Wujudkan Keamanan lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lakukan Komsos dan Patroli Bersama

Serang speedboat bernama Dewa Riki (25 tahun) ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati.

Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Waktu itu perkaranya naik ke Kejaksaan hingga disidang. Ini benar-benar harus jadi pelajaran untuk kita semua,” kata Junardi kembali menegaskan.

Berita Terkait

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti
Berkat Sinergi Satgas Karhutla dan Masyarakat, 1.050 Hektare Karhutla di Ogan Ilir Mampu Diatasi
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIB

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:50 WIB

Daerah

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:45 WIB