Tahun 2024 Tewaskan 2 Orang, Hiburan Speedboat di Indralaya OI Boleh Dibuka Asalkan Penuhi 2 Syarat

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2024 Tewaskan 2 Orang, Hiburan Speedboat di IndralaOGAN ILIR,Inewsnusantara.com – Pemkab Ogan Ilir dan aparat berwenang sepakat memperbolehkan operasional speedboat selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 H.

Namun pengusaha speedboat tak bisa serta-merta mengoperasikan armada angkutan air mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, H. Muhsin Abdullah mengatakan bahwa hiburan speedboat harus menyediakan perlengkapan keselamatan.

“Tidak bisa tidak. Harus memenuhi unsur keselamatan,” tegas Muhsin usai rapat dengan unsur Forkopimda di Indralaya, Senin (24/3/2025).

Awalnya, Pemkab Ogan Ilir dan aparat berwajib melarang operasional speedboat pada momen libur Lebaran.

Namun sejumlah kepala desa yang daerahnya dialiri Sungai Ogan jalur wisata speedboat, memberikan masukan kepada Pemkab Ogan Ilir.

Baca Juga :  Pertalite Tembus Rp14 Ribu per Liter di Kulur, Warga Menjerit: SPBU Diduga Dikuasai Pengerit Bertangki Modifikasi

“Para kepala desa di wilayah wisata air mengusulkan agar wisata speedboat tetap dioperasikan selama perayaan Idul Fitri. Tetapi ada dua poin utama yang harus dipenuhi,” ujar Muhsin.

Pertama, setiap speedboat harus menyediakan pelampung bagi seluruh penumpang guna meminimalisir risiko kecelakaan di perairan.

Kedua, speedboat harus dikemudikan oleh serang utama dan tak boleh menggunakan jasa pengemudi cadangan.

“Kalau dua poin itu tidak dipenuhi, maka lebih baik tidak operasi demi keselamatan masyarakat,” kata Muhsin menegaskan.

Menurut Muhsin, aturan ketat ini diberlakukan demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

Seperti diketahui pada libur Lebaran Idul Adha, Juni 2024 lalu, hiburan speedboat di Indralaya memakan korban jiwa.

Baca Juga :  Konflik Bukit Layang Akhirnya Cair! DPRD Babel Jadi Penengah, PT Timah Sepakati Solusi untuk Penambang

Dua orang meninggal dunia karena speedboat karam bernama Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan.

Sementara Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah menekankan bahwa pengawasan akan diperketat untuk memastikan setiap pengelola speedboat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh peraturan ini dijalankan demi kenyamanan dan keamanan wisatawan,” kata Helmi memastikan.(Mat)

Berita Terkait

Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Berita Terbaru