BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Pemerintah Desa (Pemdes) Sedang bersama BPD, baru-baru ini menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) untuk Tahun Anggaran 2025.
Musdesus tersebut berlokasi di Kantor Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, dan dihadiri langsung Kades Sedang H Iwan Suparmadi SKM, Ketua BPD Suparman beserta anggota, perangkat desa, RT, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Kades Sedang H Iwan Suparmadi SKM melalui Sekdes Tabrani, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan Musdesus beberapa Minggu yang lalu. Musdesus ini dengan tujuan untuk memastikan alokasi Dana Desa dapat tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Redi Tabrani menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dimana lanjut Redi Tabrani, yang mana pasal 17 menegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dengan maksimal 15% dari total anggaran Dana Desa dialokasikan untuk BLT.
“Pemerintah Desa Sedang, bersama dengan BPD, telah melalui serangkaian verifikasi dan validasi data lapangan, untuk memastikan bahwa 29 KPM yang terpilih adalah yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut,” jelas Redi, Selasa (11/2).
Redi, menegaskan bahwa penetapan KPM tidak didasarkan pada hubungan pribadi atau kedekatan sosial. “Keputusan ini mengacu pada aturan yang ada, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses ini adalah keputusan bersama yang harus dapat dipertanggungjawabkan.”Semua keputusan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Sedang Suparman, menjelaskan bahwa 29 KPM yang ditetapkan telah melalui verifikasi dan validasi yang ketat pada tahap pra-Musdes. “Keputusan ini adalah hasil kerjasama yang baik antara BPD dan Pemerintah Desa,” ujarnya, menegaskan pentingnya ketepatan dalam pemilihan penerima manfaat.
Dikatakannya, berdasarkan PMK No 108 Tahun 2024 mengatur bahwa maksimal 15% Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dengan kriteria khusus seperti kehilangan mata pencaharian, penyakit kronis, atau anggota keluarga yang lanjut usia.
Dengan terlaksananya Musdesus ini, diharapkan bantuan langsung tunai dari Dana Desa dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem. (Adm)













