Roby Ardiansyah Jabat Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Gantikan Masjidah yang Dipecat DKPP

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara com– Roby Ardiansyah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ogan Ilir, menggantikan Masjidah yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penunjukan Roby berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Ogan Ilir Nomor 33/PP.05-BA/1610/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Berita acara tersebut sebagai tindak lanjut terhadap putusan DKPP RI Nomor : 210-PKE-DKPP/IX/2024.

“Dengan ini disampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Ogan Ilir, maka hasil rapat pleno menunjuk Saudara Roby Ardiansyah menjabat sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir,” bunyi keterangan yang diunggah di Instagram @kpuoganilir, dilihat Senin (27/1/2025) petang.

Roby sendiri membenarkan jabatan baru dirinya sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Apel Pimpinan, Kapolres: Polres dan Polsek Adalah Rumah Kedua, Cintai Institusi Polri

“Iya, benar. Mohon doanya ya lancar-lancar semua,” ucap Roby melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap ketua dan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, sanksi tersebut terkait perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada 2024.

Dijelaskannya, KPU Ogan Ilir terbukti melakukan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) yang terdata sebagai anggota serta pengurus partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.

Baca Juga :  Dua Dari Tiga Pelaku Penipuan Diringkus Polsek Mariana

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir,” kata Heddy dilihat pada tayangan channel YouTube DKPP RI, Senin (20/1/2025).

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” ucap Heddy.(Mat)

Berita Terkait

Semarak Idul adha 1447 H, Polres OKI Gelar Sholat Ied Bersama dan Sembelih 15 Sapi serta 17 Kambing Kurban
Kapolres OKI Serahkan Hewan Kurban Kapolda Sumsel Ke Pondok Pesantren di Lempuing
Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam
Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan
Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI
Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:01 WIB

Semarak Idul adha 1447 H, Polres OKI Gelar Sholat Ied Bersama dan Sembelih 15 Sapi serta 17 Kambing Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

Kapolres OKI Serahkan Hewan Kurban Kapolda Sumsel Ke Pondok Pesantren di Lempuing

Senin, 25 Mei 2026 - 06:56 WIB

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru