KPU Ogan Ilir Terbukti Langgar Kode Etik

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, terdiri seorang ketua dan empat komisioner dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut dijatuhkan karena kelimanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pelanggaran yang dimaksud yakni menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdata sebagai anggota serta pengurus parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Dari hasil penelusuran, ditemukan satu anggota PPK dan 50 anggota PPS yang terdaftar pada Sipol,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam tayangan channel YouTube DKPP RI, Senin (20/1/2025).

Heddy melanjutkan, lima orang anggota KPU Ogan Ilir tersebut yakni Masjidah selaku ketua dan empat komisioner yakni Arbain, Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya.

Kelimanya disebut Heddy tidak melakukan pengecekan terhadap calon anggota PPK dan PPS secara keseluruhan pada saat seleksi administrasi.

Yang mana hal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022.

Baca Juga :  Kompolnas Tinjau Langsung Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres OKI

“Bahwa menurut para teradu (lima anggota KPU Ogan Ilir), verifikasi keanggotaan parpol dilakukan cukup dengan menyatakan surat bermaterai yang terdiri dari beberapa poin, salah satunya tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun,” ungkap Heddy.

“Sehingga tidak lagi diperlukan pengecekan. Para teradu hanya menerima pencatutan nama dari Sipol,” lanjutnya.

DKPP menilai tindakan kelima anggota KPU Ogan Ilir itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dan juga tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

“Anggota PPK dan PPS (yang direkrut KPU Ogan Ilir) tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Ad hoc untuk Pilkada 2024. Dengan demikian, para teradu terbukti melakukan pelanggaran KEPP,” tegas Heddy.

Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.

Baca Juga :  Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir,” kata Heddy.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” ucap Heddy.

Dilanjutkannya, para teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Serta Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

“Putusan (sanksi pemberhentian dan peringatan keras serta peringatan) terhitung (berlaku) sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy menegaskan. (Mat)

Berita Terkait

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40 WIB

PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB