OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Polisi meringkus pelaku pembacokan di Tanjung Raja, Ogan Ilir, yang sempat buron selama dua minggu lebih.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada pengujung Desember 2024 lalu.
Korban diketahui bernama Yebi Saputra (29 tahun), sementara pelaku bernama Robby Ardiyansyah (28 tahun).
“TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya di wilayah Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja,” kata Zahirin kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Kronologi penganiayaan berawal saat korban menangih utang kepada pelaku.
Namun pelaku menyatakan belum sanggup membayar utang kepada korban.
“Pelaku diduga emosi ditagih utang. Lalu mengajak seseorang pelaku lainnya untuk membacok korban,” terang Zahirin.
Bukannya menerima pengembalian uang pinjaman, korban justru mengalami luka bacok di bagian kaki, paha dan lengan hingga bersimbah darah.
Polisi yang melalukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.
“Pelaku ditangkap tadi malam tanpa perlawanan dan yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya tersebut,” ungkap Zahirin.
Kemudian pelaku dan barang bukti dua bilah sajam dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk ditindaklanjuti.
“Ada satu pelaku lagi yang buron. Namun kami sudah tahu identitasnya,” kata Zahirin. (Mat)













