Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Kayu Agung Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus KUR

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYU AGUNG,INC — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Kantor Cabang Kayu Agung menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan sehubungan dengan pemberitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pampangan.

BRI Kantor Cabang Kayu Agung menegaskan bahwa tindakan fraud yang terjadi telah menimbulkan dampak terhadap aspek finansial maupun reputasi perusahaan. Atas tindakan tersebut, oknum yang terlibat, yaitu RP, AF, dan JH, telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada September dan Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan dan mekanisme internal perusahaan yang berlaku.

Baca Juga :  Kejari Musi Rawas Limpahkan Berkas Perkara Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti cs Ke pengadilan Tipikor Klas Ia Palembang.

Kasus tersebut merupakan hasil dari pengungkapan internal BRI Kantor Cabang Kayu Agung. Sebagai bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud, BRI secara proaktif telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

BRI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan memberikan informasi maupun data yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Lapas Tanjung Raja Gelar Pesantren Ramadhan Bareng Warga Binaan

Dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian (prudential banking).

BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal, pengawasan, serta budaya kepatuhan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas perusahaan dan kepercayaan masyarakat.

BRI menegaskan bahwa setiap tindakan fraud merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Perusahaan akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang
HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan
Jumat Keliling, Kapolres OKI Ajak Warga Cegah Karhutla, Narkoba, dan Judi Online
Satresnarkoba Polres OKI & BNN Gelar Pemeriksaan Tempat Hiburan Malam, 21 Orang Dinyatakan Negatif Narkoba  
Kapolres OKI Hadiri Hari Santri 2026 di Ponpes An-Nur, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat
Kapolres OKI Lakukan Pemetaan Karhutla
Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar
Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42 WIB

HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Jumat Keliling, Kapolres OKI Ajak Warga Cegah Karhutla, Narkoba, dan Judi Online

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Satresnarkoba Polres OKI & BNN Gelar Pemeriksaan Tempat Hiburan Malam, 21 Orang Dinyatakan Negatif Narkoba  

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kapolres OKI Hadiri Hari Santri 2026 di Ponpes An-Nur, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat

Berita Terbaru