8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,INC,-Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel bacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL yang rugikan negara Rp 922 miliar.

Delapan terdakwa yang didakwa jaksa merupakan pejabat strategis internal BRI, yakni K, SL WS, IJ, LS, AB, KAA dan TP
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa 19 Agustus 2026.

Dalam amar dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024.

Lokasi yang disebut dalam dakwaan antara lain Kantor Pusat BRI di Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, serta sejumlah lokasi perkebunan di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Dalam perkara PT BSS, jaksa mengungkap adanya pengajuan kredit investasi untuk pembangunan kebun sawit inti dan plasma.
Salah satu pengajuan kredit inti mencapai Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare, sementara kredit plasma yang diajukan melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar untuk 5.000 hektare.

Menurut dari dakwaan JPU, pengajuan tersebut tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang ditetapkan bupati.
Bahkan, daftar nominatif baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan.

Baca Juga :  Polisi Bakal Gelar Simulasi di Tol Palembang-Betung Seksi 1-2 Jelang Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran

Jaksa juga menyebut terdapat 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang disebut tidak memiliki lahan dan bukan warga desa tersebut.
Jaksa juga menilai, terdapat persoalan dalam analisis keuangan calon debitur.

Dalam dakwaan disebutkan laporan keuangan PT BSS dilakukan recasting, antara lain dengan mengubah utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang serta utang pemegang saham menjadi ekuitas.

Perubahan itu membuat rasio keuangan perusahaan terlihat memenuhi persyaratan kredit.
Untuk PT SAL, para terdakwa juga didakwa mengusulkan fasilitas kredit investasi kebun inti dan plasma dengan nilai masing-masing sekitar Rp474 miliar dan Rp202,99 miliar.

Jaksa menyebut, pengajuan itu tidak dilengkapi daftar nominatif petani dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan keberadaan serta kebenaran data petani peserta.
Dalam dakwaan disebutkan, analisis keuangan PT SAL juga dilakukan dengan recasting.
Rasio likuiditas dan Debt Equity Ratio (DER) perusahaan disebut berubah secara signifikan, sementara batas maksimal DER yang diperkenankan sebesar 300 persen. Meski demikian, pemberian kredit tetap disetujui.
Pada tahap pencairan, PT SAL disebut mencairkan kredit kebun inti di luar IDC sebesar Rp309,54 miliar untuk luasan tertanam 8.000 hektare.

Baca Juga :  Perkuat Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Ajak Warga Kembangkan Tanaman Kacang Tanah

Padahal, berdasarkan data GIS BSS Group, luas lahan yang ditanami hanya 7.057,19 hektare.
Untuk kebun plasma, pencairan disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk 1.725 hektare, sementara data GIS menunjukkan luas lahan tertanam 1.255,07 hektare.

Jaksa kemudian menyebut dana kredit digunakan untuk sejumlah kepentingan di luar pembangunan kebun sawit.

Dalam dakwaan, dana disebut mengalir sebagai pinjaman kepada perusahaan afiliasi serta pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan BRI.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mendakwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp922,45 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian terkait PT BSS sebesar Rp666,00 miliar dan PT SAL sebesar Rp256,45 miliar, berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan terdakwa didakwa turut memperkaya orang lain, yakni pihak  PT BSS dan PT SAL.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.(164n).

Berita Terkait

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri
DPD PSI Ogan Ilir Bakar Semangat Persatuan Para Kader, Gelar Silaturahim dan Mantapkan Program Kerja
PN Palembang Ungkap AlasannyaTerdakwa Korupsi Kredit BRI Rp922,4 Miliar Tak Ditahan
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40 WIB

PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri

Berita Terbaru

Banyuasin

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:50 WIB