Jakarta, INC,. – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, menegaskan dua persoalan yang selama ini membelit sektor pertambangan timah harus segera diselesaikan, yakni keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta tumpang tindih lahan masyarakat di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Penegasan itu, disampaikan Imam Wahyudi saat Komisi III DPRD Babel melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Timah di Jakarta, Selasa (14/7/2026), dalam rangka pengayaan materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Imam Wahyudi, pembahasan berlangsung dinamis karena menyangkut langsung kepentingan masyarakat Bangka Belitung dan keberlangsungan sektor pertambangan timah di daerah.
“Pembahasan cukup alot, karena persoalan RKAB dan tumpang tindih lahan menjadi keluhan yang terus disampaikan masyarakat. Kami ingin ada kepastian solusi agar tidak terus berlarut,” kata Imam.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Babel Johan turut mempertanyakan minimnya kuota RKAB di Belitung meski stok bijih timah disebut telah menumpuk.
“Kami meminta penjelasan, mengapa kuota RKAB di Belitung masih sangat terbatas, sementara stok bijih timah sudah banyak tersedia,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Syarifah, menyoroti masih banyaknya fasilitas umum dan permukiman warga yang berada di dalam kawasan IUP PT Timah. Ia meminta adanya kejelasan mekanisme pelepasan lahan agar tidak terus memicu konflik di tengah masyarakat.
Komisi III DPRD Babel menegaskan, akan terus mengawal penyelesaian kedua persoalan tersebut agar aktivitas pertambangan tetap berjalan, namun tidak mengabaikan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat di Bangka Belitung.












