Merawang, INC,. – Aktivitas tambang timah ilegal menggunakan ponton rajuk kembali beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat gabungan.
Kembalinya aktivitas tambang, di kawasan DAS Batu Rusa memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Penambangan di badan sungai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti meningkatnya sedimentasi, menurunnya kualitas air, serta rusaknya habitat biota perairan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak tertentu. Selain itu, beredar dugaan adanya praktik setoran dalam operasional tambang. Namun, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Merawang, Sat Polairud Polres Bangka, maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di DAS Batu Rusa guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.












