Babel, INC,. – Keberadaan aparat bersenjata yang rutin melakukan patroli di kawasan perkebunan kelapa sawit milik tersangka kasus korupsi timah, Thamron alias Aon, yang telah disita negara, memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Di tengah status lahan yang berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung, warga justru menyoroti dua hal krusial, yakni dasar hukum patroli bersenjata dan aktivitas panen yang disebut masih berlangsung di dalam area perkebunan tersebut.
Warga sekitar mengaku, merasa tidak nyaman saat melintas maupun beraktivitas di sekitar kawasan perkebunan. Kehadiran aparat yang membawa senjata laras panjang dinilai menimbulkan kesan intimidatif, terutama karena identitas dan dasar penugasannya tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Syahrial Rosidi, salah seorang warga, mempertanyakan pihak yang memberikan perintah kepada aparat yang melakukan patroli di lokasi. Menurutnya, jika perkebunan tersebut merupakan aset sitaan negara yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung, maka seharusnya terdapat dasar hukum dan mekanisme pengamanan yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang ada surat perintah resmi dari Kejaksaan Agung tentu harus jelas. Yang menjadi pertanyaan, apakah mereka bertugas berdasarkan perintah institusi atau pihak lain. Ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat,” ujarnya, Senin (23/6/2026).
Pertanyaan serupa disampaikan Ketua Aliansi Petani Sawit Kecamatan Koba, Hasan Masat. Ia mengaku masyarakat kesulitan mengetahui identitas aparat yang bertugas karena disebut tidak menggunakan atribut lengkap saat berada di lapangan.
Hasan bahkan mengaku pernah menanyakan langsung aktivitas yang berlangsung di dalam perkebunan tersebut, termasuk terkait panen sawit yang masih dilakukan. Jawaban yang diterimanya justru memunculkan tanda tanya baru.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, perusahaan mana yang memerintahkan panen itu. Sebab aset ini sedang bermasalah secara hukum dan telah disita negara. Mengapa aktivitas panen masih berjalan?” katanya.
Menurut Hasan, masyarakat juga beberapa kali merasa dicurigai tanpa dasar saat melintas di sekitar kawasan perkebunan. Ia menilai tuduhan terhadap warga harus disertai bukti dan tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Terentang III, Armadoni, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai pandangan terkait rencana patroli di wilayah desa. Namun dalam praktiknya, patroli disebut lebih banyak berfokus di area perkebunan sitaan dibandingkan kawasan perkebunan milik masyarakat.
“Keluhan yang kami terima hampir sama. Warga merasa diawasi dan tidak nyaman ketika melintas. Bahkan ada yang mengaku langsung didatangi aparat saat berburu di sekitar lokasi,” ujarnya.
Menurut Armadoni, muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat mengenai tujuan patroli tersebut. Sebab di satu sisi pengamanan dilakukan secara ketat, namun di sisi lain aktivitas panen di dalam perkebunan disebut masih berlangsung.
Situasi ini memunculkan desakan agar pihak-pihak terkait memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai legalitas patroli bersenjata, pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan kawasan, serta status aktivitas panen yang masih terjadi di lahan sitaan negara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang disebut dalam persoalan tersebut masih dalam upaya konfirmasi.













