Bangka Belitung, INC,. – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Peraturan Daerah WPR dan IPR dalam rapat paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Pengesahan regulasi, yang diperjuangkan selama kurang lebih tiga tahun itu dinilai menjadi tonggak penting bagi masyarakat. Penambang rakyat di Bangka Belitung yang selama ini menantikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Menurut Imam Wahyudi, lahirnya perda tersebut merupakan hasil perjuangan bersama antara DPRD, Pemerintah Provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat yang terus mendorong hadirnya legalitas bagi pertambangan rakyat.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Perda WPR dan IPR hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat,” ujarnya usai rapat paripurna.
Imam menegaskan, perda ini bukan sekadar membuka ruang legal bagi aktivitas tambang rakyat, tetapi juga menjadi dasar membangun tata kelola pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum yang kini dimiliki masyarakat, harus diiringi dengan tanggung jawab menjaga lingkungan agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
“Legalitas sudah diberikan, sekarang saatnya kita bersama-sama memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Politisi DPRD Babel itu juga mengapresiasi dukungan seluruh anggota pansus, pimpinan DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat yang terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga perda tersebut berhasil disahkan.
Imam berharap, implementasi WPR dan IPR dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penambang rakyat dan keluarganya di seluruh wilayah Bangka Belitung.
“Pengesahan ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal untuk menghadirkan pertambangan rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.













