Imam Wahyudi Tuntaskan Perjuangan 3 Tahun, Perda WPR-IPR Resmi Disahkan untuk Lindungi Penambang Rakyat Babel

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, INC,. – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Peraturan Daerah WPR dan IPR dalam rapat paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Pengesahan regulasi, yang diperjuangkan selama kurang lebih tiga tahun itu dinilai menjadi tonggak penting bagi masyarakat. Penambang rakyat di Bangka Belitung yang selama ini menantikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Menurut Imam Wahyudi, lahirnya perda tersebut merupakan hasil perjuangan bersama antara DPRD, Pemerintah Provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat yang terus mendorong hadirnya legalitas bagi pertambangan rakyat.

Baca Juga :  Peringatan HPN Kab. OKI Sukses

“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Perda WPR dan IPR hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat,” ujarnya usai rapat paripurna.

Imam menegaskan, perda ini bukan sekadar membuka ruang legal bagi aktivitas tambang rakyat, tetapi juga menjadi dasar membangun tata kelola pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum yang kini dimiliki masyarakat, harus diiringi dengan tanggung jawab menjaga lingkungan agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

“Legalitas sudah diberikan, sekarang saatnya kita bersama-sama memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Update Terkini Dari Pos Pam Simpang Tiga Tugu Polwan Betung Arus Lalin Ramai dan Lancar

Politisi DPRD Babel itu juga mengapresiasi dukungan seluruh anggota pansus, pimpinan DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat yang terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga perda tersebut berhasil disahkan.

Imam berharap, implementasi WPR dan IPR dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penambang rakyat dan keluarganya di seluruh wilayah Bangka Belitung.

“Pengesahan ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal untuk menghadirkan pertambangan rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB