Imam Wahyudi Tuntaskan Perjuangan 3 Tahun, Perda WPR-IPR Resmi Disahkan untuk Lindungi Penambang Rakyat Babel

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, INC,. – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Peraturan Daerah WPR dan IPR dalam rapat paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).

Pengesahan regulasi, yang diperjuangkan selama kurang lebih tiga tahun itu dinilai menjadi tonggak penting bagi masyarakat. Penambang rakyat di Bangka Belitung yang selama ini menantikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Menurut Imam Wahyudi, lahirnya perda tersebut merupakan hasil perjuangan bersama antara DPRD, Pemerintah Provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat yang terus mendorong hadirnya legalitas bagi pertambangan rakyat.

Baca Juga :  Silaturahmi Idulfitri, PT Timah dan KBO Babel Perkuat Komunikasi Media

“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Perda WPR dan IPR hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat,” ujarnya usai rapat paripurna.

Imam menegaskan, perda ini bukan sekadar membuka ruang legal bagi aktivitas tambang rakyat, tetapi juga menjadi dasar membangun tata kelola pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum yang kini dimiliki masyarakat, harus diiringi dengan tanggung jawab menjaga lingkungan agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

“Legalitas sudah diberikan, sekarang saatnya kita bersama-sama memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Palembang Teken Kerja Sama Antar Daerah, Dorong Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan

Politisi DPRD Babel itu juga mengapresiasi dukungan seluruh anggota pansus, pimpinan DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat yang terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga perda tersebut berhasil disahkan.

Imam berharap, implementasi WPR dan IPR dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penambang rakyat dan keluarganya di seluruh wilayah Bangka Belitung.

“Pengesahan ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal untuk menghadirkan pertambangan rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas
Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar
Dari Sampah hingga Paket Umrah, Gerakan Langit Biru Demokrat Semarak di Sungai Selan
Kemenag Babel Gandeng Densus 88, BPS dan Siloam Perkuat Pencegahan Radikalisme

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar

Berita Terbaru

Banyuasin

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:50 WIB