Enam Kawanan “Ninja Sawit” Bakal Berlebaran di Mapolsek Simpangkatis

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BELITUNG,Inewsnusantara.com – Tim Reskrim Polsek Simpangkatis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik seorang warga di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.

Walhasil, petugas berhasil mengamankam keenam orang terduga pelaku pencurian alias ninja sawit beserta barang bukti kejahatan.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun, Agus (58) yang kehilangan tandan buah segar (TBS) sawitnya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini diketahui pada 20 Maret 2025 pukul 19.00 WIB malam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Simpangkatis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sawit pada 23 Maret 2025 pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Terak,” ujar Iptu Erwin.

Baca Juga :  Kades Durian Daun Resmi Melantik 8 Orang Ketua RT

“Para pelaku yang diamankan berinisial D (27), HK (19), H (37), RP (19), R (25), dan A (35),” imbuhnya.

Lanjut Erwin, dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; sebuah senter, satu alat panen sawit (dodos), sebilah parang, satu egrek sawit, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.

Baca Juga :  Babinsa Serka Baharudin Hadiri P5BK di SMAN 1 Suak Tapeh

“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara memanen sawit di kebun milik korban tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.15juta,” ungkap Erwin.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpangkatis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tandasnya. (*/Riski)

Berita Terkait

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes
Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan
HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla
Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:20 WIB

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:24 WIB

Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:21 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla

Berita Terbaru