Enam Kawanan “Ninja Sawit” Bakal Berlebaran di Mapolsek Simpangkatis

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BELITUNG,Inewsnusantara.com – Tim Reskrim Polsek Simpangkatis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik seorang warga di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.

Walhasil, petugas berhasil mengamankam keenam orang terduga pelaku pencurian alias ninja sawit beserta barang bukti kejahatan.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun, Agus (58) yang kehilangan tandan buah segar (TBS) sawitnya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini diketahui pada 20 Maret 2025 pukul 19.00 WIB malam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Simpangkatis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sawit pada 23 Maret 2025 pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Terak,” ujar Iptu Erwin.

Baca Juga :  Kapolsek Tanjung Lago Menghadiri Sosialisasi Harga Jagung Bersama Bulog dan Kelompok Tani

“Para pelaku yang diamankan berinisial D (27), HK (19), H (37), RP (19), R (25), dan A (35),” imbuhnya.

Lanjut Erwin, dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; sebuah senter, satu alat panen sawit (dodos), sebilah parang, satu egrek sawit, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.

Baca Juga :  Polsek Sungsang Sukses Distribusikan Gerakan Pangan Murah Dengan Mendistribusikan 8 Ton Beras

“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara memanen sawit di kebun milik korban tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.15juta,” ungkap Erwin.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpangkatis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tandasnya. (*/Riski)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI
Polres OKI Awasi Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penyalahgunaan dan Antrean Panjang
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Polres OKI Awasi Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penyalahgunaan dan Antrean Panjang

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB