BANGKA BELITUNG,Inewsnusantara.com – Tim Reskrim Polsek Simpangkatis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik seorang warga di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.
Walhasil, petugas berhasil mengamankam keenam orang terduga pelaku pencurian alias ninja sawit beserta barang bukti kejahatan.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun, Agus (58) yang kehilangan tandan buah segar (TBS) sawitnya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini diketahui pada 20 Maret 2025 pukul 19.00 WIB malam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Simpangkatis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sawit pada 23 Maret 2025 pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Terak,” ujar Iptu Erwin.
“Para pelaku yang diamankan berinisial D (27), HK (19), H (37), RP (19), R (25), dan A (35),” imbuhnya.
Lanjut Erwin, dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; sebuah senter, satu alat panen sawit (dodos), sebilah parang, satu egrek sawit, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.
“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara memanen sawit di kebun milik korban tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.15juta,” ungkap Erwin.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpangkatis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tandasnya. (*/Riski)













