BABEL, inewsnusantara.COM – Senin siang, 23 Desember 2024, Hakim Pengadilan Negeri Koba, Devia Herdita, memutuskan menolak permohonan praperadilan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung selaku pemohon. Dengan demikian, praperadilan tersebut dimenangkan pihak Polres Bangka Tengah (Bateng) selaku termohonL.
Menanggapi keputusan PN Koba dalam praperadilan tersebut, Kapolres Bateng, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, jika hal itu sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap instansi kepolisian sebagai penegak hukum, tentang bagaimana profesionalisme pihak Polres Bateng dalam menangani suatu perkara.
“Ya, walau sudah ada hasil dalam praperadilan perkara itu, namun hal tersebut masih sebatas menguji bagaimana proses penegakan hukum dilakukan, apakah sesuai aturan atau tidak. Karena proses hukum terhadap perkara curat 3 warga Tanjungberikat, Desa Batuberiga ini masih belum selesai, karena pada bagian materi pokok perkara di persidangan Pengadilan Negeri Koba nanti,” jelas Kapolres Pradana kepada awak media di Mapolres Bateng, Jumat siang (27/12/2024).
Selain itu, Kapolres Bateng meminta, agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas, terkait penahanan 3 warga Desa Batuberiga saat ini.
“Mari bersama kita pelihara kondusifitas lingkungan, jangan terprovokasi berita hoax dan isi negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan kepentingan umum yang lebih besar,” tandasnya. (Yan/RB)













