Kapolres Bateng Tanggapi Hasil Praperadilan Perkara Curat 3 Warga Tanjungberikat

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BABEL, inewsnusantara.COM – Senin siang, 23 Desember 2024, Hakim Pengadilan Negeri Koba, Devia Herdita, memutuskan menolak permohonan praperadilan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung selaku pemohon. Dengan demikian, praperadilan tersebut dimenangkan pihak Polres Bangka Tengah (Bateng) selaku termohonL.

Menanggapi keputusan PN Koba dalam praperadilan tersebut, Kapolres Bateng, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, jika hal itu sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap instansi kepolisian sebagai penegak hukum, tentang bagaimana profesionalisme pihak Polres Bateng dalam menangani suatu perkara.

Baca Juga :  Kantor Desa Air Senggeris Dibobol Maling, 3 Unit Laptop Raib Beserta Mesin Rumput dan Speaker Aktif

“Ya, walau sudah ada hasil dalam praperadilan perkara itu, namun hal tersebut masih sebatas menguji bagaimana proses penegakan hukum dilakukan, apakah sesuai aturan atau tidak. Karena proses hukum terhadap perkara curat 3 warga Tanjungberikat, Desa Batuberiga ini masih belum selesai, karena pada bagian materi pokok perkara di persidangan Pengadilan Negeri Koba nanti,” jelas Kapolres Pradana kepada awak media di Mapolres Bateng, Jumat siang (27/12/2024).

Baca Juga :  Respons Cepat Polda Sumsel dan Polres OKI Berhasil Jaga Kondusivitas Kamtibmas di Lempuing

Selain itu, Kapolres Bateng meminta, agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas, terkait penahanan 3 warga Desa Batuberiga saat ini.

“Mari bersama kita pelihara kondusifitas lingkungan, jangan terprovokasi berita hoax dan isi negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan kepentingan umum yang lebih besar,” tandasnya. (Yan/RB)

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti
Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 10:14 WIB

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Rabu, 16 September 2026 - 21:43 WIB

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Rabu, 16 September 2026 - 13:10 WIB

Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti

Berita Terbaru