Pangkalpinang, INC,. —
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlivi, secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PT Thorcon dan pemerintah daerah terkait rencana penetapan Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Kegiatan digelar di Hotel Aston Emidary Bangka, Sabtu, (07/02/2026).
Ia menegaskan bahwa proses penetapan tapak PLTN, tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Tuntutan pertama yang disampaikan Pahlivi adalah kewajiban melibatkan publik, secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan strategis, khususnya terkait keberadaan PT Thorcon di Pulau Gelasa. Menurut Pahlevi, masyarakat tidak cukup hanya diberikan sosialisasi, tetapi harus dilibatkan sejak awal dalam tahapan perencanaan hingga pengambilan keputusan.
“Ini menyangkut ruang hidup masyarakat dan masa depan lingkungan. Keterlibatan publik bukan formalitas, tapi keharusan,” ujarnya.
Tuntutan kedua, DPRD Babel meminta setiap keputusan yang diambil oleh PT Thorcon maupun pemerintah daerah harus secara jelas dikaitkan dan disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Pahlivi menegaskan bahwa, Pulau Gelasa telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2014, yang juga diakomodasi dalam tata ruang Kabupaten Bangka Tengah serta diperkuat oleh kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia menilai penetapan kawasan konservasi, tidak boleh ditumpangtindihkan dengan rencana kawasan industri berisiko tinggi yang berpotensi bertentangan dari sisi perlindungan lingkungan.
Tuntutan ketiga, DPRD Babel mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan fungsi kawasan Pulau Gelasa sebagai kawasan ekonomi biru. Kawasan tersebut memiliki potensi besar di sektor perikanan dan pariwisata bahari, termasuk terumbu karang purba yang langka dan bernilai tinggi sebagai destinasi wisata selam.
“Jangan sampai, kawasan konservasi dan potensi pariwisata yang sudah ada justru terpinggirkan atau rusak karena aktivitas lain,” tegas Pahlevi.
Ia menambahkan, DPRD Babel ke depan akan mendorong pemanggilan PT Thorcon dan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat guna memperjelas seluruh aspek hukum, lingkungan, serta mekanisme pengambilan keputusan terkait rencana tapak PLTN tersebut. (I20/INC)













