Kepala KUA Suak Tapeh Tegaskan, Nikah Dibawah Umur Tidak Bisa Tercatat di KUA

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN – INC,-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, menegaskan bahwa pernikahan usia di bawah umur tidak dapat dicatat secara resmi di KUA tanpa ada dispensasi dari pengadilan agama.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Suak Tapeh Firdaus Ali SAg MSi, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (26/1). “Pernikahan di bawah umur itu tidak bisa tercatat di KUA, karena regulasi memang mengatur demikian,” kata Firdaus Ali.

Menurut Firdaus Ali, pencatatan pernikahan usia di bawah umur hanya dapat dilakukan apabila pasangan yang bersangkutan telah memperoleh dispensasi usia melalui sidang di pengadilan agama.

“Kalau yang bersangkutan mengajukan dispensasi usia pernikahan dan sudah melalui sidang di pengadilan agama, maka pernikahannya bisa dicatat di KUA,” ujarnya.

Disampaikan Firdaus, kebijakan ini didasarkan pada UU No. 16 Tahun 2019, di mana aplikasi Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) akan menolak (warnah merah) otomatis pendaftaran di bawah umur.

Baca Juga :  Wali Kota Palembang Ratu Dewa Gelar Open House 2 Hari, Ajak Warga Pererat Silaturahmi

Poin-poin penting terkait penegasan tersebut wajib Dispensasi yakni Pernikahan di bawah 19 tahun hanya bisa dicatatkan jika ada sidang dan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Dampak Tanpa Surat dimana tanpa dokumen resmi tersebut, pernikahan dianggap nikah siri (tidak tercatat), tidak diakui negara, dan berisiko tidak memiliki hukum perdata.

“Sanksi Penghulu, Pegawai KUA atau penghulu yang nekat menikahkan anak di bawah umur tanpa dispensasi dapat dikenakan sanksi, termasuk pemecatan,” tegasnya.

Dikatakan Firdaus, tujuan Kebijakan ini bertujuan mencegah pernikahan anak yang menjadi salah satu penyebab stunting dan melindungi hak-hak anak.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan undangan atau menetapkan hari pernikahan sebelum konsultasi dengan KUA jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun,”ungkapnya.

Baca Juga :  Apel Gabungan di BKB, Pj Wako Palembang Soroti Medsos, Sampah Plastik Hingga DBD

Dikatakan dia, pernikahan di bawah umur (atau pernikahan dini) memiliki dampak dan risiko yang signifikan bagi individu yang terlibat, terutama anak perempuan, dan mencakup berbagai aspek seperti kesehatan fisik dan mental, sosial, ekonomi, serta hukum.

Resiko Kesehatan komplikasi Kehamilan dan Persalinan, tubuh remaja, terutama di bawah usia 18 tahun, seringkali belum siap secara fisik untuk hamil dan melahirkan, yang meningkatkan risiko komplikasi seperti preeklamsia, anemia, perdarahan, kelahiran prematur, dan keguguran.

“Komplikasi akibat kehamilan dan persalinan merupakan salah satu penyebab utama kematian pada anak perempuan usia 15-19 tahun secara global. Bayi yang lahir dari ibu yang sangat muda juga berisiko lebih tinggi mengalami kematian neonatal atau bayi,” tutupnya. (Adm)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB