Kepala KUA Suak Tapeh Tegaskan, Nikah Dibawah Umur Tidak Bisa Tercatat di KUA

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN – INC,-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, menegaskan bahwa pernikahan usia di bawah umur tidak dapat dicatat secara resmi di KUA tanpa ada dispensasi dari pengadilan agama.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Suak Tapeh Firdaus Ali SAg MSi, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (26/1). “Pernikahan di bawah umur itu tidak bisa tercatat di KUA, karena regulasi memang mengatur demikian,” kata Firdaus Ali.

Menurut Firdaus Ali, pencatatan pernikahan usia di bawah umur hanya dapat dilakukan apabila pasangan yang bersangkutan telah memperoleh dispensasi usia melalui sidang di pengadilan agama.

“Kalau yang bersangkutan mengajukan dispensasi usia pernikahan dan sudah melalui sidang di pengadilan agama, maka pernikahannya bisa dicatat di KUA,” ujarnya.

Disampaikan Firdaus, kebijakan ini didasarkan pada UU No. 16 Tahun 2019, di mana aplikasi Sistim Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) akan menolak (warnah merah) otomatis pendaftaran di bawah umur.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Dorong Program P2B untuk Memperkuat Swasembada Pangan Nasional

Poin-poin penting terkait penegasan tersebut wajib Dispensasi yakni Pernikahan di bawah 19 tahun hanya bisa dicatatkan jika ada sidang dan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Dampak Tanpa Surat dimana tanpa dokumen resmi tersebut, pernikahan dianggap nikah siri (tidak tercatat), tidak diakui negara, dan berisiko tidak memiliki hukum perdata.

“Sanksi Penghulu, Pegawai KUA atau penghulu yang nekat menikahkan anak di bawah umur tanpa dispensasi dapat dikenakan sanksi, termasuk pemecatan,” tegasnya.

Dikatakan Firdaus, tujuan Kebijakan ini bertujuan mencegah pernikahan anak yang menjadi salah satu penyebab stunting dan melindungi hak-hak anak.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan undangan atau menetapkan hari pernikahan sebelum konsultasi dengan KUA jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun,”ungkapnya.

Baca Juga :  Jalan Provinsi Ruas Lubuk Keliat Muara Kuang Ogan Ilir Butuh Perhatian

Dikatakan dia, pernikahan di bawah umur (atau pernikahan dini) memiliki dampak dan risiko yang signifikan bagi individu yang terlibat, terutama anak perempuan, dan mencakup berbagai aspek seperti kesehatan fisik dan mental, sosial, ekonomi, serta hukum.

Resiko Kesehatan komplikasi Kehamilan dan Persalinan, tubuh remaja, terutama di bawah usia 18 tahun, seringkali belum siap secara fisik untuk hamil dan melahirkan, yang meningkatkan risiko komplikasi seperti preeklamsia, anemia, perdarahan, kelahiran prematur, dan keguguran.

“Komplikasi akibat kehamilan dan persalinan merupakan salah satu penyebab utama kematian pada anak perempuan usia 15-19 tahun secara global. Bayi yang lahir dari ibu yang sangat muda juga berisiko lebih tinggi mengalami kematian neonatal atau bayi,” tutupnya. (Adm)

Berita Terkait

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan
Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan
Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Minggu, 27 September 2026 - 13:18 WIB

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Minggu, 27 September 2026 - 09:39 WIB

Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:04 WIB

Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Berita Terbaru