Kades Seri Dalam di Ogan Ilir yang Merangkap PPPK Paruh Waktu Miliki Usaha Tambang Pasir

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Kepala Desa Seri Dalam bernama Sary Puspita menjadi satu dari ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diresmikan Pemkab Ogan Ilir.

Selain merangkap jabatan, Sary juga diketahui memiliki usaha tambang pasir yang berlokasi di Desa Seri Dalam.

Informasi yang dihimpun, tambang pasir tersebut mengeruk material dari sedimen Sungai Ogan.

Satreskrim Polres Ogan Ilir mengonfirmasi bahwa tambang pasir milik Sary statusnya legal, memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Saat kami kroscek, yang bersangkutan dapat menunjukkan dokumen izin tambang pasir tersebut,” kata seorang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir yang tak ingin disebutkan namanya, Selasa (30/12/2025).

Sary termasuk 2.249 honorer di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Saat diminta konfirmasi, lulusan D3 Keperawatan yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Tanjung Raja itu tak merespon.

Nomor telepon Sary aktif, namun ia tak merespon chat maupun panggilan.

Baca Juga :  Mulai Diluncurkan, Pemkab Ogan Ilir dan Unsri Kerja Sama Program Pengabdian Kepada Masyarakat

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir, drg. Suryadi Muchzal membenarkan bahwa Sary merupakan tenaga kesehatan Puskesmas Tanjung Raja yang diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Iya, benar,” kata Suryadi melalui pesan WhatsApp.

Setelah diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu, Sary akan menerima gaji sama seperti saat status honorer, yakni sebesar Rp 1 juta per bulan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir juga membenarkan bahwa Sary diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Yang bersangkutan ini masuk (PPPK Paruh Waktu) karena sebelumnya honorer di bidang kesehatan. Lalu ikut tes PPPK dan karena tidak lulus, maka jadi PPPK Paruh Waktu,” terang Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi dihubungi terpisah.

Wilson menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait peresmian Sary sebagai PPPK Paruh Waktu akan diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya, dalam hal ini Dinkes Kabupaten Ogan Ilir.

“Nanti yang bersangkutan harus pilih mau tetap jadi kades atau jadi PPPK Paruh Waktu. Perjanjiannya itu sama Dinkes, sama OPD masing-masing,” terang Wilson.

Baca Juga :  Lapas Banyuasin Bagikan Puluhan Paket Takjil kepada Pengunjung Lapas

Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 684 Tahun 2025.

SE tersebut berisi PPPK dilarang merangkap jabatan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Dasar dari SE tersebut diantaranya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.

Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 hal petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima PPPK.

“Jadi aturannya kan sudah jelas. Nanti kami koordinasi juga dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” pungkas Wilson.

Berita Terkait

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:49 WIB

Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terbaru

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB