Kades Seri Dalam di Ogan Ilir yang Merangkap PPPK Paruh Waktu Miliki Usaha Tambang Pasir

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR -INC,-Kepala Desa Seri Dalam bernama Sary Puspita menjadi satu dari ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diresmikan Pemkab Ogan Ilir.

Selain merangkap jabatan, Sary juga diketahui memiliki usaha tambang pasir yang berlokasi di Desa Seri Dalam.

Informasi yang dihimpun, tambang pasir tersebut mengeruk material dari sedimen Sungai Ogan.

Satreskrim Polres Ogan Ilir mengonfirmasi bahwa tambang pasir milik Sary statusnya legal, memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Saat kami kroscek, yang bersangkutan dapat menunjukkan dokumen izin tambang pasir tersebut,” kata seorang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir yang tak ingin disebutkan namanya, Selasa (30/12/2025).

Sary termasuk 2.249 honorer di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Saat diminta konfirmasi, lulusan D3 Keperawatan yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Tanjung Raja itu tak merespon.

Nomor telepon Sary aktif, namun ia tak merespon chat maupun panggilan.

Baca Juga :  Sriwijaya FC Kritis

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir, drg. Suryadi Muchzal membenarkan bahwa Sary merupakan tenaga kesehatan Puskesmas Tanjung Raja yang diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Iya, benar,” kata Suryadi melalui pesan WhatsApp.

Setelah diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu, Sary akan menerima gaji sama seperti saat status honorer, yakni sebesar Rp 1 juta per bulan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir juga membenarkan bahwa Sary diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Yang bersangkutan ini masuk (PPPK Paruh Waktu) karena sebelumnya honorer di bidang kesehatan. Lalu ikut tes PPPK dan karena tidak lulus, maka jadi PPPK Paruh Waktu,” terang Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi dihubungi terpisah.

Wilson menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait peresmian Sary sebagai PPPK Paruh Waktu akan diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya, dalam hal ini Dinkes Kabupaten Ogan Ilir.

“Nanti yang bersangkutan harus pilih mau tetap jadi kades atau jadi PPPK Paruh Waktu. Perjanjiannya itu sama Dinkes, sama OPD masing-masing,” terang Wilson.

Baca Juga :  Belajar Sambil Bermain, Polres Banyuasin Berikan Edukasi Lalulintas Melalui Polisi Sahabat Anak

Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 684 Tahun 2025.

SE tersebut berisi PPPK dilarang merangkap jabatan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Dasar dari SE tersebut diantaranya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.

Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 hal petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima PPPK.

“Jadi aturannya kan sudah jelas. Nanti kami koordinasi juga dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” pungkas Wilson.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB