Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka Jaksa Gadungan ke Kejari OKI

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, inewsnusantara.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyamar sebagai jaksa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

Kedua tersangka yakni BA, seorang PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang turut berperan dalam kasus tersebut.

Keduanya telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I Palembang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Puluhan Botol Miras Dari Sejumlah Warung Disita Polsek Muara Telang

Dari hasil penyidikan, sedikitnya lima saksi telah diperiksa. Modus yang dilakukan tersangka BA yakni mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan atribut lengkap untuk meyakinkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Tindakan itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan membantu penyelesaian kasus korupsi secara ilegal.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penyerahan tahap II tersebut.

“Setelah tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI,” ujar Vanny di Palembang.

Awal Kasus: Mengaku Jaksa dari Kejagung

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan kerap mendatangi sejumlah pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama BA, memperkenalkan diri dengan menggunakan atribut resmi kejaksaan lengkap seperti pin, jas, dan kartu identitas palsu.

Kepada para pejabat daerah, BA mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, BA tidak sendiri. Ia dibantu EF, warga sipil yang berperan mengatur pertemuan serta memperantarai komunikasi dengan calon korban.

Baca Juga :  GESID Babel Gelar FGD Bahas Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Aktivis Dalam Negara Demokrasi

BA kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk “mengurus” perkara agar tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Aksi mereka sempat membuat sejumlah pejabat resah dan mencurigai gelagat kedua orang ini.

Terungkap dan Diamankan

Kecurigaan itu akhirnya dilaporkan ke pihak kejaksaan. Tim Intelijen Kejati Sumsel bersama penyidik segera melakukan penelusuran. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas BA terungkap sebagai PNS aktif di Pemkab Way Kanan, bukan jaksa sebagaimana yang ia klaim.

Dari hasil penyelidikan, tim juga menemukan sejumlah bukti berupa dokumen palsu dan atribut kejaksaan yang digunakan untuk menipu korbannya.

Keduanya kemudian diamankan oleh penyidik Kejati Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB