Polres Banyuasin Ungkap Pencurian Pipa Besi Pertamina 4 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN –Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT Pertamina (Persero) Unit Bentayan.

Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi penyelidikan yang digelar pada Minggu (10/11) dini hari. Keempat tersangka tersebut adalah SM (39), ISW (40), ES(20), IR(16). Mereka diduga mencuri pipa besi milik Pertamina dari lokasi Junk Yard SP Bentayan di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Berdasarkan laporan polisi, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Para pelaku diduga menjebol panel dinding area Pertamina untuk memasuki lokasi dan mengambil pipa besi secara paksa.

Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU M. Fachrie Persada Putra, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim pada Minggu dini hari. “Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa barang hasil curian menggunakan satu unit mobil truck Mitsubishi Canter,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolsek Tanjung Batu Isi Khutbah Jum'at

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., bersama Security Pertamina, berhasil menghentikan dan menangkap keempat tersangka di Desa Bentayan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan pipa besi curian kepada seorang penerima yang bernama Dede, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 30 batang pipa besi dengan ukuran 2.7/8 inch (total 150 meter), 1 unit mobil truck Mitsubishi Canter, berwarna kuning dengan nomor polisi A 8545 YM, yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD OKI Diduga Tidak Reses dan Jual Beli Proyek

Total kerugian material yang ditanggung PT Pertamina diperkirakan mencapai Rp 84.705.900 (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima ribu sembilan ratus rupiah), berdasarkan harga satuan pipa sebesar Rp 564.706 per meter.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Tungkal Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa. (Adm)

Berita Terkait

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D
Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Berita Terbaru