Satres Narkoba Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu, 4,34 Gram Sabu Dari Pengedar di Tanjung Lago

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka pengedar sabu-sabu dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba, menerima laporan bahwa operasi ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (55) pada Selasa (4/11/) sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah mess PT. BES yang berlokasi di Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku yang kita amankan berstatus sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,34 gram, disertai dengan alat hisap berupa satu buah sekop pipet plastik, dan satu buah dompet emas,” ucap kasat resnarkoba

Baca Juga :  Palembang Segera Miliki Mini Zoo, Walikota Tinjau Dua Opsi Lokasi Aset Pemkot

Kronologis penangkapan berawal
dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa mess tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut terbukti, personel Satres narkoba kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap tersangka secara tangan kosong.

Tersangka, yang berprofesi
sebagai petani atau pekebun,
diduga kuat telah membawa,
menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Monitor Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.

Setelah penangkapan, tim telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk*pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara.

Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka lebih mendalam, serta mengirim barang bukti untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang. (Adm)

Berita Terkait

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes
Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan
HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang
Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang
Kapolsek Gerunggang: Penindakan Miras dan Lem Aibon Berhasil Tekan Kenakalan Remaja
Polres Bangka Bongkar Praktik Oplosan LPG 3 Kg di Air Duren, Ratusan Tabung dan Satu Pelaku Diamankan
PWI Bateng Ingatkan Pertamina: Rakyat Menunggu Aksi, Bukan Sekadar Pernyataan
PJS Babel Gelar Musdalub 12–13 Juli, Perkuat Konsolidasi Organisasi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:20 WIB

Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Tekan Risiko Diabetes

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:24 WIB

Poltekkes Kemenkes PangkalPinang Kenalkan Stevia, Langkah Nyata Cegah Diabetes di Desa Penagan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:21 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Aksi Sosial Disambut Antusias Warga Pangkalpinang

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:53 WIB

Richard Syam: SMA Negeri 5 Diharapkan Atasi Kendala Zonasi di Gerunggang

Senin, 6 Juli 2026 - 21:10 WIB

Kapolsek Gerunggang: Penindakan Miras dan Lem Aibon Berhasil Tekan Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB