Satres Narkoba Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu, 4,34 Gram Sabu Dari Pengedar di Tanjung Lago

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka pengedar sabu-sabu dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba, menerima laporan bahwa operasi ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (55) pada Selasa (4/11/) sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah mess PT. BES yang berlokasi di Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku yang kita amankan berstatus sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,34 gram, disertai dengan alat hisap berupa satu buah sekop pipet plastik, dan satu buah dompet emas,” ucap kasat resnarkoba

Baca Juga :  Direktur BPIP Tekankan Perlunya Pemahaman Ideologi Pancasila Sejak SD

Kronologis penangkapan berawal
dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa mess tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut terbukti, personel Satres narkoba kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap tersangka secara tangan kosong.

Tersangka, yang berprofesi
sebagai petani atau pekebun,
diduga kuat telah membawa,
menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Polres Banyuasin Gelar Razia KRYD

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.

Setelah penangkapan, tim telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk*pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara.

Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka lebih mendalam, serta mengirim barang bukti untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang. (Adm)

Berita Terkait

Demokrat Pangkalpinang Gelar Aksi Nyata, Bersihkan Lingkungan dan Bagikan 1 Ton Beras
Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029
LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana
Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah
Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Demokrat Pangkalpinang Gelar Aksi Nyata, Bersihkan Lingkungan dan Bagikan 1 Ton Beras

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:33 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Berita Terbaru