OGAN ILIR -inewsnusantara. com,-Polisi mengamankan seorang pemuda yang kedapatan hendak mengedarkan sabu di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Ada dua pengedar, namun satu orang lainnya kabur saat akan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat (31/10/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, ada enam paket sabu yang diamankan polisi.
“Barang bukti utamanya yaitu sabu seberat 2,38 gram,” kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (1/11/2025) pagi.
Dari tangan tersangka berinisial SF (24 tahun) itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sekop plastik, handphone dan sebuah sepeda motor.
Barang-barang tersebut digunakan untuk mengonsumsi dan mendukung aktivitas jual-beli sabu.
Surya mengungkapkan, tersangka SF tak berkutik saat diciduk oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Ada satu lagi rekan tersangka sesama pengedar yang masih dalam pengejaran. Kami sudah tahu identitasnya,” ujar Surya.
Tersangka terancam Pasal 114 KUHP Juncto Pasal 132 KUHP Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Surya menegaskan.













