Terkait Ukuran Bak Kendaraan Angkutan Barang, Ini Penjelasan UPT Darat Dishub Banyuasin

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Dalam upaya memastikan keselamatan dan kemanan lalu lintas tidak terkecuali terhadap kendaraan barang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat keluarkan ketentuan baru yang mengatur mengenai bak kendaraan barang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin Agustian Azis, melalui Penguji Kendaraan Bermotor UPT Darat Dishub Banyuasin Ismail, saat ditemui media ini, Senin (16/12).

Dikatakan Ismail, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.”Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka,” ujar Ismail.

Dijelaskan Ismail, terkait ketentuan terhadap kendaraan barang bak tertutup, tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4.200 milimeter atau 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Lebih detail dikatakan Ismail, terkait kendaraan barang baik bak terbuka maupun bak tertutup dibedakan menjadi 2 yaitu berdasarkan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.

Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi persyaratan, pertama tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang.

Baca Juga :  Motor Matic Milik Mahasiswa di Indralaya OI Kerap Jadi Sasaran Pencurian, Polisi Tingkatkan Patroli

“Kedua lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal,” jelas Ismail.

Selain itu untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.

“Dalam hal ini untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram, dinding terluar bak muatan bagian belakang juga diatur tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang,” tambahnya.

Lanjutnya, untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kilogram selain panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan daya angkut, ada beberapa hal yang juga dipersyaratkan seperti jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter.

“Secara khusus untuk dinding terluar bak terbuka bagian belakang diijinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter, akan tetapi untuk lebar bak terbuka tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua ban bagian belakang dan tidak melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Prof Saparudin Tekankan Disiplin ASN Fungsional, WFH Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

Pada surat edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, terang Ismail, pada awal Maret kemarin juga diatur soal ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan JBB maksimal 3.500 kilogram.

“Teralis dipasang pada jendela kabin belakang dari lantai bak muatan sampai menutupi jendela kabin belakang, tinggi teralis maksimal sisi samping kanan dan kiri dibuat lebih tinggi maksimal 150 milimeter dari atap kabin kendaraan, kalau teralis tidak ada ujungnya tinggi sisi samping kanan dan kiri maksimal 50 milimeter dari atap kabin kendaraan,” sebutnya.

Terkait ketentuan ini Ismail, menegaskan Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh kendaraan barang sudah wajib dipasang teralis paling lama 6 bulan sejak surat edaran ini ditetapkan begitu juga untuk kendaraan yang sedang diproduksi wajib memenuhi ketentuan terkait pemasangan teralis.

Kementerian Perhubungan akan secara konsisten mengawal implementasi aturan ini dan tidak segan untuk menindak kendaraan barang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku termasuk seperti menambah dimensi kendaraan agar dapat memuat lebih banyak.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kemanan angkutan jalan,” tegasnya, seraya menambahkan terkait dengan izin usaha, Ismail mengatakan bahwa sejak tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Banyuaisn telan menghapuskan Perda terkait izin usaha. (Adm)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB