5 Poin Pembelaan Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir di Persidangan, Klaim Bukan Pihak Paling Bertanggung Jawab

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Berikut ini lima poin pembelaan ketiga terdakwa :

1. Tidak Ada Unsur Kesengajaan (Mens Rea)

Para terdakwa menyadari bahwa sebagai manusia biasa, tak luput dari kesalahan.

Namun, perbuatan yang terjadi hingga membawa mereka ke meja hijau bukanlah hasil niat jahat atau kesengajaan, melainkan karena kapasitas sebagai bawahan yang menjalankan perintah.

2.Fakta Persidangan Mendukung Bahwa Para Terdakwa Hanya Membantu

Dari keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengklaim bahwa tidak pernah menjadi pengambil keputusan utama.

3.Tanggung Jawab Ada Pada Pengurus Inti

Sesuai keterangan saksi ahli dari Inspektorat dan ketentuan AD/ART PMI, pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penggunaan dana hibah daerah adalah pengurus inti PMI.

Baca Juga :  Prajurit Kodim 0430/Banyuasin Gelar Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang TNI AD

4.Sikap Kooperatif dan Itikad Baik

Para terdakwa menegaskan sudah menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Bahkan terdakwa Rabu Hasan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 675 juta.

“Saya mohon ini menjadi pertimbangan meringankan hukuman saya. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang patut menjadi pertimbangan meringankan hukuman sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP),” ucap Rabu pada sidang yang digelar Rabu (3/9/2025) petang.

5.Kondisi Keluarga dan Sosial

Ketiga terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah untuk istri dan anak.

Seluruh harta habis, bahkan terlilit utang di bank dan rentenir.

Baca Juga :  Sambangi Pasar Sekip, Prima Salam: Harga Sembako Relatif Stabil, Aman

“Karir saya sebagai PNS baru dimulai pada tahun 2020 dan kini hancur karena kasus ini. Mohon Yang Mulia mempertimbangkan aspek kemanusiaan ini sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan yang adil,” pinta Rabu.

Sementara terdakwa Meryadi memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta persidangan bahwa keduanya hanya pelaksana perintah.

“Mempertimbangkan kondisi saya yang bukan pelaku utama. Mempertimbangkan saya harus memenuhi nafkah anak-anak, istri dan orang tua saya,” ucap Meryadi.

Terdakwa Nasrowi yang mengaku mengalami penyakit komplikasi, memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman seringan-ringannya.

“Agar saya dapat kembali segera kepada keluarga, kembali bekerja mencari uang dan membangun hidup yang lebih baik. Saya ingin menjadi orang yang lebih baik,” tutur Nasrowi.

Berita Terkait

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:49 WIB

Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terbaru

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB