OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.
Berikut ini lima poin pembelaan ketiga terdakwa :
1. Tidak Ada Unsur Kesengajaan (Mens Rea)
Para terdakwa menyadari bahwa sebagai manusia biasa, tak luput dari kesalahan.
Namun, perbuatan yang terjadi hingga membawa mereka ke meja hijau bukanlah hasil niat jahat atau kesengajaan, melainkan karena kapasitas sebagai bawahan yang menjalankan perintah.
2.Fakta Persidangan Mendukung Bahwa Para Terdakwa Hanya Membantu
Dari keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengklaim bahwa tidak pernah menjadi pengambil keputusan utama.
3.Tanggung Jawab Ada Pada Pengurus Inti
Sesuai keterangan saksi ahli dari Inspektorat dan ketentuan AD/ART PMI, pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penggunaan dana hibah daerah adalah pengurus inti PMI.
4.Sikap Kooperatif dan Itikad Baik
Para terdakwa menegaskan sudah menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif selama proses hukum.
Bahkan terdakwa Rabu Hasan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 675 juta.
“Saya mohon ini menjadi pertimbangan meringankan hukuman saya. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang patut menjadi pertimbangan meringankan hukuman sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP),” ucap Rabu pada sidang yang digelar Rabu (3/9/2025) petang.
5.Kondisi Keluarga dan Sosial
Ketiga terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah untuk istri dan anak.
Seluruh harta habis, bahkan terlilit utang di bank dan rentenir.
“Karir saya sebagai PNS baru dimulai pada tahun 2020 dan kini hancur karena kasus ini. Mohon Yang Mulia mempertimbangkan aspek kemanusiaan ini sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan yang adil,” pinta Rabu.
Sementara terdakwa Meryadi memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta persidangan bahwa keduanya hanya pelaksana perintah.
“Mempertimbangkan kondisi saya yang bukan pelaku utama. Mempertimbangkan saya harus memenuhi nafkah anak-anak, istri dan orang tua saya,” ucap Meryadi.
Terdakwa Nasrowi yang mengaku mengalami penyakit komplikasi, memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman seringan-ringannya.
“Agar saya dapat kembali segera kepada keluarga, kembali bekerja mencari uang dan membangun hidup yang lebih baik. Saya ingin menjadi orang yang lebih baik,” tutur Nasrowi.













