11 Desa Dalam Kecamatan Suak Tapeh Mengikuti Penyuluhan Hukum Tipikor Penggunaan DD

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,-Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi keuangan desa 11 desa dalam Kecamatan Suak Tapeh, mengikuti penyuluhan hukum tindak pidana korupsi (Preventif) penggunaan dana desa (DD).

Hal ini untuk meningkatkan kesadaran aparatur dan masyarakat desa tentang pengelolaan dana desa yang akuntabel, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan dan membentuk budaya integritas anti korupsi.

Kegiatan ini dipusatkan di Aula BPP Kecamatan Suak Tapeh, Selasa (30/9) yang dibuka langsung oleh Sekcam Arwin Saleh SIP MSi didampingi Kasi PPD Enny Yoseta SKM MKes. Dan dihadiri Kepala Desa, Sekdes dan Kaur Keuangan di 11 desa Dalam Kecamatan Suak Tapeh.

Kegiatan ini dengan menghadirkan narasumber BA Unit III Tipikor Polres Banyuasin Aipda Deny Ariansyah dan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pemdes DPMD Banyuasin Muhlis Ilhamsyah SH.

Sekcam Suak Tapeh Arwin Saleh dalam penyampaiannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan Kesadaran hukum agar aparatur dan masyarakat desa lebih memahami peraturan dan sanksi hukum terkait pengelolaan dana desa.

“Pencegahan Korupsi, Untuk mengurangi praktik penyalahgunaan dana desa, seperti membuat laporan fiktif atau mark-up anggaran,” terang Sekcam Suak Tapeh Arwin Saleh, saat memberikan sambutannya sebelum membuka acara tersebut.

Ia mendorong pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sesuai aturan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dana desa dan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Forjubes Terima Tumpeng Dari Kejari OKI

“Banyak modus-modus korupsi yang umum terjadi di desa, oleh karena Itu
pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa agar terciptanya desa yang bersih dan bebas dari korupsi,” tukasnya.

Sementara itu, Aipda Deny Ariansyah, selaku BA Unit III Tipikor Polres Banyuasin mengatakan, pihak Tipikor Polres Banyuaisn terus melakukan upaya preventif dalam penguatan hukum di desa

Tentunya dalam hal ini lanjut
Aipda Deny Ariansyah, dengan melaksanakan pengawalan, pengamanan, pendampingan dan pencegahan mitigasi risiko hukum.

“Tipikor Polres Banyuasin memberikan penyuluhan akan kesadaran hukum bagi masyarakat desa dalam pengelolaan pemerintah desa terhadap pelanggaran tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, penyuluhan yang dilakukan ini terkait pengelolaan keuangan desa dan pencegahan pungutan liar (pungli) aparatur pemerintah desa agar tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Potensi tindak pidana korupsi di desa, lanjut Deny Ariansyah, bisa terjadi mulai penyelewengan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan dana-dana bantuan lainnya yang ada di desa tersebut.

“Selain itu juga ada pengelolaan aset desa juga berpotensi korupsi, karena tidak dimasukkan penerimaan negara sebagaimana seharusnya,” terangnya.

“Untuk itu perlu kenali hukum, jauhi hukuman, lakukan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang ada untuk pencegahan mitigasi risiko hukum,” katanya

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan 3 Warga Tanjungberikat Ditolak, Wahyu Sampaikan Kronologi Versi Warga

Selanjutnya, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pemdes DPMD Banyuasin Muhlis Ilhamsyah mengungkapkan, DPMD dapat menjelaskan aspek teknis dan operasional pengelolaan dana desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Hal itu lanjutnya, sesuai Permendagri.
Mencegah Pelanggaran Hukum dengan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur dan aturan.”Kabid PMD bisa memberikan arahan agar perangkat desa tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menjurus pada korupsi,” jelasnya.

Ia menegaskan, sebagai perwakilan pemerintah kabupaten, Kabid PMD dapat menjelaskan kebijakan daerah dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam pengelolaan dana desa.

Dikatakannya, umumnya Kasi Intel Kejaksaan atau Jaksa Fungsional dapat memaparkan aspek hukum tindak pidana korupsi, sanksi, dan pentingnya pengelolaan dana desa yang akuntabel.

Sementara Tipikor dari Polres dapat menjelaskan tentang tindak pidana korupsi, mekanisme pelaporan, dan penegakan hukum terkait penyelewengan dana desa.

Kejaksaan, dan Kepolisian akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, mulai dari teknis pengelolaan, aspek hukum, hingga penegakan hukumnya.

“Pendekatan ini akan efektif dalam mencegah terjadinya korupsi dan juga memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum bagi pelaku,” tandasnya. (Adm).

Berita Terkait

Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut
Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup
Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya
Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung
Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:54 WIB

Satpol Airud Polres Banyuasin Lakukan Pencarian Korban Hanyut, Warga Diminta Berhati- Hati Melaut

Selasa, 21 April 2026 - 13:11 WIB

Pelayanan PTSL Banyuasin di Grand City Dikeluhkan Warga, Kantor Sering Tutup

Selasa, 21 April 2026 - 09:09 WIB

Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Telang Jaya

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Zina di Sukadana Kayuagung

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Berita Terbaru