BABEL,INC,-Puluhan awak media dari berbagai organisasi pers dan perusahaan media di Bangka Belitung, mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk pernyataan sikap menolak dugaan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, Rabu (11/02/2026).
Wartawan yang hadir berasal dari Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rombongan awalnya dijadwalkan beraudiensi dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, audiensi difasilitasi dan diterima oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Audiensi dipimpin Penanggung Jawab KBO Babel sekaligus Ketua PJS Babel, Rikky Fermana. Dalam pertemuan tersebut, para jurnalis menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.
Para awak media menegaskan sengketa jurnalistik, memiliki mekanisme hukum tersendiri melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Penyelesaian sengketa pemberitaan tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana.
Mereka juga menekankan setiap karya jurnalistik, tetap memiliki status hukum sebagai produk pers meskipun dibagikan atau ditautkan melalui media sosial. Media sosial dipandang hanya sebagai sarana distribusi, bukan penentu status hukum karya jurnalistik.
Selain itu, awak media menyoroti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur kewajiban koordinasi dengan Dewan Pers dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Pengabaian mekanisme tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahan prosedur dalam penegakan hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, para jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik, mengembalikan penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers, serta menjamin tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.
Para awak media menegaskan pers tidak kebal hukum, namun dilindungi oleh hukum. Mereka mengingatkan agar penegakan hukum tidak menjadi alat pembungkam kebebasan pers dan kritik publik.
Audiensi ini menjadi penegasan bahwa komunitas pers, di Bangka Belitung akan terus menjaga marwah profesi serta ruang demokrasi demi hak publik memperoleh informasi yang benar dan berimbang. (KBO Babel/INC)












