Palembang, inewsnusantara. Com-BPN Kota Palembang dinilai lamban dan cukup menghambat warga dalam pembuatan sertifikat tanah.
Hal itu diungkapkan oleh satu warga Kelurahan Lima Ulu Kec. Seberang Ulu I, Kota Palembang, RW 11, RT 67, Jalan Gubernur Bastari, Amir Hamzah, kepada awak media ini, Jum’at (03/01).
Pasalnya tanah milik ahli waris dirinya, Amir Hamzah Bin Mahram berupa sebidang tanah seluas 1.760 Meter persegi itu hingga kini tidak ada kejelasan.
Padahal diakui Amir, tanah tersebut tidak ada sengketa sama sekali maupun tumpang tindih dengan pihak lain.
Bahkan dijelaskan Amir, tanah tersebut pernah diukur oleh BPN kota Palembang yang dibuktikan dengan surat dari BPN, nomor 59/1671/BPN/2016 tertanggal 24 oktober 2016.
Ironisnya usai dilakukan pengukuran, pihak BPN justru mengatakan jika penerbitan sertifikat tanah itu harus melampirkan surat rekomendasi dari Gubernur Sumsel.
“BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat jika tidak ada rekomendasi dari Gubernur Sumsel yang dimaksud”, terang Amir.
Karena dalih BPN Kota Palembang seperti itu maka Amir Hamzah pun mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pemprov Sumsel melalui asisten satu.
Namun saat itu, dirinya diarahkan ke BPKAD Sumsel.
Setibanya di BPKAD malah tidak mendapat respon atau pun tanggapan sama sekali hingga berlarut sampai sekarang.
Amir menduga hal itu seolah sengaja dibuat rumit tanpa kejelasan.
Selain dipersulit dalam penerbitan sertifikat tanah, dirinya juga belum menerima ganti rugi bentuk kompensasi dari Pemprov Sumsel sebagai mana dijanjikan sebelumnya untuk pembangunan pemerintahan yang ada.
Senada diungkapkan, Pahala Simanjutak, mantan Dirut Bank Sumsel Babel, warga Talang Kelapa, yang juga mengungkapkan kekecewaannya akan pelayanan BPN.
Tanahnya juga hingga kini belum ada terkait patok tanah yang sebelumnya sudah dilaporkan.
Untuk itu, diminta kepada Pemprov Sumsel terutama BPN Kota Palembang kiranya jangan mempersulit pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan seperti penerbitan sertifikat tanah termasuk menunaikan janji yang diberikan.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Palembang, Zamili, melalui humasnya M.Rizki, menyarankan bagi Amir Hamzah kiranya persoalan tersebut diselesaikan ke pemprov Sumsel saja karena tanah tersebut sebagian masuk ke wilayah pemprov Sumsel.
Namu ketika disinggung akan keluhan Pahala Simanjuntak, mantan dirut BSB, dirinya enggan berkomentar.












