Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Pengurangan PBB dan BPHTB

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK LINGGAU, inewsnusantara.com-Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat terkait kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Selasa, 4 Maret 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik guna meringankan beban pajak masyarakat tanpa mengurangi kepatuhan wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, H Rustam Effendi menegaskan pentingnya strategi yang tepat dalam penerapan kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat.

Ia juga mendorong peningkatan sosialisasi terkait manfaat dan prosedur pembayaran pajak yang lebih mudah dan transparan.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Gelar Rilis Akhir Tahun 2024, Jumlah Laporan Kejahatan Meningkat Jadi 445 dari 436 di 2023

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kepatuhan dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu, kita perlu pendekatan yang adil dan solutif,” ujarnya.

Dalam rapat ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), H Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang warga yang mengajukan keberatan terkait pembayaran pajak, terdiri dari tiga terkait BPHTB dan dua warga terkait PBB.

Setelah dilakukan survei di lapangan, diputuskan bahwa pengurangan pajak akan diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2024.

Baca Juga :  2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Limbang Jaya OI Transaksi Narkoba di Kuburan, Kini Diciduk Polisi

Hendra menjelaskan bahwa kelima warga tersebut berasal dari kalangan kurang mampu serta objek pajak yang bersumber dari warisan.

“Bagi masyarakat yang menerima warisan, hibah, atau tergolong kurang mampu, mereka bisa mengajukan pengurangan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Perwal No. 25 Tahun 2024,” jelasnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan; Kabag Hukum, Aris Garnida Husein; serta perwakilan dari BPKAD dan Bappedalitbang.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin
Kapolres OKI Pimpin Simulasi Sispamkota
Ratusan Warga Demo PT.Tania Selatan, Polres OKI Pastikan Situasi Kondusif
Seleksi Paskibraka OKI 2026 Libatkan Personel Polres OKI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:13 WIB

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Usai Curi Motor Mahasiswa Unsri di Ogan Ilir, Pelaku Pencurian Serahkan Diri ke Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:52 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres OKI Ajak Personil Tingkatkan Disiplin

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB