Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Pengurangan PBB dan BPHTB

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK LINGGAU, inewsnusantara.com-Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat terkait kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Selasa, 4 Maret 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik guna meringankan beban pajak masyarakat tanpa mengurangi kepatuhan wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, H Rustam Effendi menegaskan pentingnya strategi yang tepat dalam penerapan kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat.

Ia juga mendorong peningkatan sosialisasi terkait manfaat dan prosedur pembayaran pajak yang lebih mudah dan transparan.

Baca Juga :  Operasi Pekat Menumbing 2026 Digelar Di Jembatan Emas, Polres Bangka Sita Motor Diduga Untuk Balap Liar

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kepatuhan dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu, kita perlu pendekatan yang adil dan solutif,” ujarnya.

Dalam rapat ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), H Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang warga yang mengajukan keberatan terkait pembayaran pajak, terdiri dari tiga terkait BPHTB dan dua warga terkait PBB.

Setelah dilakukan survei di lapangan, diputuskan bahwa pengurangan pajak akan diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2024.

Baca Juga :  Begal Sepeda Motor Bawa Sajam Ancam Sejoli di Tanjung Senai Ogan Ilir

Hendra menjelaskan bahwa kelima warga tersebut berasal dari kalangan kurang mampu serta objek pajak yang bersumber dari warisan.

“Bagi masyarakat yang menerima warisan, hibah, atau tergolong kurang mampu, mereka bisa mengajukan pengurangan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Perwal No. 25 Tahun 2024,” jelasnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan; Kabag Hukum, Aris Garnida Husein; serta perwakilan dari BPKAD dan Bappedalitbang.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB