BANYUASIN,inewsnusantara.com,-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidusus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Jumat (7/2).
Penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Yang mana sumber Dana Keuangan tersebut Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penegak hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, bahwa status penanganan perkara tersebut telah dinaikkan menjadi Tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Selanjutnya pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
“Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025,” jelas Vanny
Vanny juga mengatakan, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada dua tempat tersebut dilakukan Penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah.
“Kemudian, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutupnya. (Adm)













