Sidang Perdana Guru Silat Cabuli Santri di Ogan Ilir, Orang Tua Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang perdana perkara pencabulan santri di Ogan Ilir, digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Indralaya.

Pada sidang dengan agenda dakwaan tersebut menghadirkan terdakwa berinisial AD dan dua orang saksi.

Orang tua salah satu korban pun datang ke pengadilan.

Adalah Eci, orang tua korban berharap terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya.

“Saya minta terdakwa diputus dengan hukuman berat,” kata Eci kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Eci mengungkapkan, putranya kini masih mengalami trauma mendalam akibat perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa.

Trauma dan tak sanggup lagi menginjakkan kaki di Ogan Ilir, Eci mengungkapkan putranya melanjutkan pendidikan SMA di Jambi.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan 1447 H

“Anak saya sudah banyak berubah karena peristiwa itu. (Terdakwa) guru silat tidak bermoral,” ujar Eci dengan nada kesal.

Diketahui, terdakwa AD sebelumnya merupakan seorang silat di Pondok Pesantren (Ponpes) Madinatul Quran di Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.

Terdakwa diamankan beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri lalu atau tepatnya pada 28 Maret 2025.

Selain putra dari Eci, terdakwa dilaporkan mencabuli dan menyodomi 14 santri lainnya.

Berdasarkan Berita Acara (BAP) yang diterima wartawan, terdakwa diketahui melakukan tindakan tidak senonoh hingga korban mengeluarkan sperma.

Baca Juga :  7 Kriteria Pemimpin Pilihan Kopral di Pilwako

Perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan pada akhir Januari lalu.

Diduga terdakwa telah mencabuli korban berkali-kali sepanjang tahun 2024.

“Setelah kejadian tersebut, saya dan suami langsung menjemput anak ke ponpes tersebut,” tutur Eci.

Korban juga pernah disodomi di rumah dinas terdakwa yang berada di lingkungan Ponpes Madinatul Quran.

“Seharusnya guru bisa menjadi tauladan bagi santrinya, bukan malah melakukan perbuatan asusila. Saya minta dihukum setimpal,” tandas Eci.

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB