OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang perdana perkara pencabulan santri di Ogan Ilir, digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Indralaya.
Pada sidang dengan agenda dakwaan tersebut menghadirkan terdakwa berinisial AD dan dua orang saksi.
Orang tua salah satu korban pun datang ke pengadilan.
Adalah Eci, orang tua korban berharap terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya.
“Saya minta terdakwa diputus dengan hukuman berat,” kata Eci kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Eci mengungkapkan, putranya kini masih mengalami trauma mendalam akibat perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa.
Trauma dan tak sanggup lagi menginjakkan kaki di Ogan Ilir, Eci mengungkapkan putranya melanjutkan pendidikan SMA di Jambi.
“Anak saya sudah banyak berubah karena peristiwa itu. (Terdakwa) guru silat tidak bermoral,” ujar Eci dengan nada kesal.
Diketahui, terdakwa AD sebelumnya merupakan seorang silat di Pondok Pesantren (Ponpes) Madinatul Quran di Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
Terdakwa diamankan beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri lalu atau tepatnya pada 28 Maret 2025.
Selain putra dari Eci, terdakwa dilaporkan mencabuli dan menyodomi 14 santri lainnya.
Berdasarkan Berita Acara (BAP) yang diterima wartawan, terdakwa diketahui melakukan tindakan tidak senonoh hingga korban mengeluarkan sperma.
Perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan pada akhir Januari lalu.
Diduga terdakwa telah mencabuli korban berkali-kali sepanjang tahun 2024.
“Setelah kejadian tersebut, saya dan suami langsung menjemput anak ke ponpes tersebut,” tutur Eci.
Korban juga pernah disodomi di rumah dinas terdakwa yang berada di lingkungan Ponpes Madinatul Quran.
“Seharusnya guru bisa menjadi tauladan bagi santrinya, bukan malah melakukan perbuatan asusila. Saya minta dihukum setimpal,” tandas Eci.













