Seorang Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi Saat Ingin Melakukan Transaksi Narkoba dan Memiliki Senpi Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika enis sabu dan memiliki senjata api (senpi) ilegal diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Makarti Jaya saat ingin melakukan transaksi barang haram tersebut.

Terduga pelaku berinisial AA
seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Upang Kecamatan
Air Salek Kabupaten Banyuasin. Dan pelaku ini telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025 Polsek Makarti Jaya.

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri, mengatakan, pelaku berhasil diciduk bermula pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025, Anggota Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu dan memiliki senjata api illegal di Desa Upang .

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek Iptu Suhendri, Kanit Reskrim Ipda Andi Latif dan Pers Subsektor Air Salek dan anggota Reskrim langsung bergerak menuju kelokasi tempat keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Bripka Haerul Saleh Ingatkan Petani Tanaman Jagung Perlu Perhatian KHusus

“Sekira pukul 01.30 WIB, pelaku AA berhasil ditangkap dan didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolper, 2 Butir amunisi 9 mm, 17 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 Unit Handphone, Uang tunai Rp. 120.000, 00, 5 buah dompet, 1 plastik kecil, dan 2 sekop pipet,” jelasnya.

Pelaku diduga melakukan tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal .

Baca Juga :  Oknum Kades Tersangka Perzinahan di Ogan Ilir Ternyata Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku ini telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025,” terangnya.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal,” tukasnya. (Adm)

Berita Terkait

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar
Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
Polres OKI Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Berganti Jabatan
Diduga Alami Pelecehan Karyawati SPPG Palembang Laporkan Kepala Dapur ke Polda
Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan
Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT Humas ke-75, Polres OKI Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Polres OKI Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Berganti Jabatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Diduga Alami Pelecehan Karyawati SPPG Palembang Laporkan Kepala Dapur ke Polda

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kejari OKI Tolak Permohonan Praperadilan TSK Kasus Korupsi KUR BRI Unit Pampangan

Berita Terbaru

Daerah

Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:22 WIB