Seorang Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi Saat Ingin Melakukan Transaksi Narkoba dan Memiliki Senpi Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika enis sabu dan memiliki senjata api (senpi) ilegal diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Makarti Jaya saat ingin melakukan transaksi barang haram tersebut.

Terduga pelaku berinisial AA
seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Upang Kecamatan
Air Salek Kabupaten Banyuasin. Dan pelaku ini telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025 Polsek Makarti Jaya.

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri, mengatakan, pelaku berhasil diciduk bermula pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025, Anggota Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu dan memiliki senjata api illegal di Desa Upang .

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek Iptu Suhendri, Kanit Reskrim Ipda Andi Latif dan Pers Subsektor Air Salek dan anggota Reskrim langsung bergerak menuju kelokasi tempat keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Lapas Kelas II B Kayu Agung Panen Raya Program Ketahanan Pangan

“Sekira pukul 01.30 WIB, pelaku AA berhasil ditangkap dan didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolper, 2 Butir amunisi 9 mm, 17 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 Unit Handphone, Uang tunai Rp. 120.000, 00, 5 buah dompet, 1 plastik kecil, dan 2 sekop pipet,” jelasnya.

Pelaku diduga melakukan tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal .

Baca Juga :  Wujud Syukur Hari Jadi Desa, Pemdes Tanjung Beringin Gelar Sedekah Dusun

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku ini telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025,” terangnya.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal,” tukasnya. (Adm)

Berita Terkait

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Berita Terbaru

Daerah

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:16 WIB

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB