Selewengkan BBM Bersubsidi, Ketua Koperasi KONELI Sungaiselan Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH,Inewsnusantara.com – Polsek Sungaiselan berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di Kecamatan Sungaiselan. Modus operandi ini dilakukan oleh Koperasi KONELI Sungaiselan dengan menjual BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Ketua koperasi KONELI Sungaiselan berinisial USM diduga menjual BBM subsidi dengan harga Rp7.650 per liter, lebih tinggi dari HET yang seharusnya Rp6.800 per liter.

Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH SIK, melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri menegaskan, pihak kepolisian sering menerima laporan dari masyarakat terkait penyelewengan harga BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Asmar Wijaya Serukan Birokrasi OKI Dukung Program Bupati Terpilih

“BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil. Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung oleh Presiden bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat,” ujar Iptu Erwin Syahri.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel dan Reskrim Polsek Sungaiselan, pada Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan dua (2) unit mobil pickup berisi BBM bersubsidi, masing-masing berwarna hitam dan putih dgn total BBM 1,7ton.

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Idul Adha di Darus Said, Sekda Aprizal Ajak Masyarakat Do'akan Jamaah Haji 

Dari hasil interogasi, supir, kernet, kuasa lapangan, serta Ketua Koperasi KONELI mengakui bahwa BBM subsidi tersebut memang dijual melebihi HET. Saat ini, Ketua Koperasi US, dua orang sopir, dan satu orang kuasa lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Polres Bateng menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan,” tandas Iptu Erwin. (*/Riski)

Berita Terkait

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Mifta Swalayan Dibobol Tengah Malam, 46 Tabung Gas Raib, Polisi Buru Pelaku
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Berita Terbaru