Selewengkan BBM Bersubsidi, Ketua Koperasi KONELI Sungaiselan Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH,Inewsnusantara.com – Polsek Sungaiselan berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di Kecamatan Sungaiselan. Modus operandi ini dilakukan oleh Koperasi KONELI Sungaiselan dengan menjual BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Ketua koperasi KONELI Sungaiselan berinisial USM diduga menjual BBM subsidi dengan harga Rp7.650 per liter, lebih tinggi dari HET yang seharusnya Rp6.800 per liter.

Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH SIK, melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri menegaskan, pihak kepolisian sering menerima laporan dari masyarakat terkait penyelewengan harga BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Penghentian Street Boxing: Bukan Dilarang, Tapi Didampingi Demi Keselamatan Atlet

“BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil. Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung oleh Presiden bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat,” ujar Iptu Erwin Syahri.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel dan Reskrim Polsek Sungaiselan, pada Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan dua (2) unit mobil pickup berisi BBM bersubsidi, masing-masing berwarna hitam dan putih dgn total BBM 1,7ton.

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Jalan Kaki di Pasar Pangkalan Balai

Dari hasil interogasi, supir, kernet, kuasa lapangan, serta Ketua Koperasi KONELI mengakui bahwa BBM subsidi tersebut memang dijual melebihi HET. Saat ini, Ketua Koperasi US, dua orang sopir, dan satu orang kuasa lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Polres Bateng menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan,” tandas Iptu Erwin. (*/Riski)

Berita Terkait

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 
Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.
Yus Rizal: Sosialisasi MPR RI Jadi Penguatan Demokrasi dan Arah Pembangunan Berbasis Pancasila
Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung
Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah
Rekrutmen Tuai Sorotan, Dugaan Prosedur Tak Transparan PT ISS Indonesia di Lingkungan PT Timah Tbk
Rekrutmen PT ISS di Disorot, Dua Peserta Tembus Tahap Akhir Tanpa Seleksi Awal

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:55 WIB

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:51 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 

Sabtu, 18 April 2026 - 19:45 WIB

Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.

Sabtu, 18 April 2026 - 18:56 WIB

Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung

Sabtu, 18 April 2026 - 18:54 WIB

Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB