Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Motif Untuk Judi Online

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN–INC, -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku berinisial F (22) diamankan setelah korban, DKS (25), melaporkan kehilangan kendaraannya.

Kasus yang diungkap adalah tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP (beralih ke Pasal 486 KUHP sesuai UU No. 1 Tahun 2023). Barang bukti yang diamankan berupa STNK dan satu buah remote kunci sepeda motor milik korban.

Korban adalah seorang mahasiswa berinisial DKS (25), warga Banyuasin. Pelaku adalah F(22), yang juga berstatus mahasiswa sekaligus pedagang, dan diketahui merupakan kenalan korban.

Baca Juga :  Masyarakat Ucapkan Terimakasih Atas Program TMMD

Kejadian bermula di Blok A2, Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Sepeda motor kemudian dibawa pelaku ke lokasi lain dan digadaikan/dijual.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan polisi kemudian diterima pada 28 Desember 2025 dengan nomor LP/B/570/ XII/ 2025/ SPKT.

Motif pelaku melakukan penggelapan adalah motif ekonomi. Hasil penyelidikan mengungkapkan, uang hasil penjualan/penggadaian motor digunakan F untuk bermain judi online.

Berdasarkan kronologi, F mendatangi rumah DKS dan memaksa meminjam sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dengan alasan pergi ke pasar malam. Awalnya korban menolak, namun karena F terus memaksa dan mengajak adik korban untuk ikut, akhirnya kunci motor diserahkan.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja Seluruh Pegawai di Lingkungan Kantor Camat Suak Tapeh

Sesampai di pasar malam, F menyuruh adik korban pulang dengan diantar orang lain yang tidak dikenal. F kemudian membawa motor tersebut dan menggadaikan serta menjualnya. Korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Setelah laporan masuk, penyidik Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku F. Pelaku telah mengakui perbuatannya. F kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, yang meliputi pemeriksaan intensif, pelengkapan berkas, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Adm)

Berita Terkait

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D
Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Berita Terbaru