Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Motif Untuk Judi Online

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN–INC, -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku berinisial F (22) diamankan setelah korban, DKS (25), melaporkan kehilangan kendaraannya.

Kasus yang diungkap adalah tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP (beralih ke Pasal 486 KUHP sesuai UU No. 1 Tahun 2023). Barang bukti yang diamankan berupa STNK dan satu buah remote kunci sepeda motor milik korban.

Korban adalah seorang mahasiswa berinisial DKS (25), warga Banyuasin. Pelaku adalah F(22), yang juga berstatus mahasiswa sekaligus pedagang, dan diketahui merupakan kenalan korban.

Baca Juga :  Polsek Rambutan Berhasil Bekuk Pelaku Curas Sadis Yang Rampas Motor Ibu Muda

Kejadian bermula di Blok A2, Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Sepeda motor kemudian dibawa pelaku ke lokasi lain dan digadaikan/dijual.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan polisi kemudian diterima pada 28 Desember 2025 dengan nomor LP/B/570/ XII/ 2025/ SPKT.

Motif pelaku melakukan penggelapan adalah motif ekonomi. Hasil penyelidikan mengungkapkan, uang hasil penjualan/penggadaian motor digunakan F untuk bermain judi online.

Berdasarkan kronologi, F mendatangi rumah DKS dan memaksa meminjam sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dengan alasan pergi ke pasar malam. Awalnya korban menolak, namun karena F terus memaksa dan mengajak adik korban untuk ikut, akhirnya kunci motor diserahkan.

Baca Juga :  Moment Menyambut Lebaran Idul Fitri 2025, Bank BI Membuka Layanan Penukaran Uang Melalui BI Pintar

Sesampai di pasar malam, F menyuruh adik korban pulang dengan diantar orang lain yang tidak dikenal. F kemudian membawa motor tersebut dan menggadaikan serta menjualnya. Korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Setelah laporan masuk, penyidik Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku F. Pelaku telah mengakui perbuatannya. F kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, yang meliputi pemeriksaan intensif, pelengkapan berkas, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Adm)

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI
Polres OKI Awasi Distribusi BBM di SPBU, Cegah Penyalahgunaan dan Antrean Panjang

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Berita Terbaru