Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Mesin Cuci Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus yang tercatat dalam Non-TO Ops Sikat II Musi 2025 ini berhasil diungkap setelah melalui penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B/274/VIII/2024/SPKT) yang dibuat oleh RR(29), seorang pedagang warga Dusun I, Kecamatan Betung, pada 6 Agustus 2024. Korban melaporkan bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, rumahnya di Dusun II, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, telah dimasuki pencuri.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga memanjat pagar rumah kemudian mengambil satu unit mesin cuci merek Sharp dengan kode ES-T89SJ. Atas kejadian ini, korban pun segera melaporkannya ke Polres Banyuasin.

Baca Juga :  DDS, Bripka Ady Susilo Sosialisasikan Program P2B di Desa Sedang

Memiliki dasar laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham SIK MH, langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Usaha ini membuahkan hasil dengan teridentifikasinya pelaku, yakni AS(30), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Taja Mulya.

Pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim yang dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Betung bergerak ke kediaman tersangka. Aan Saputra berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Mako Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab Muba Peringati Isra Mi'raj Sekaligus Syukuran Pelantikan

Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu 1 unit mesin cuci merek Sharp ES-T89SJ berwarna putih hijau. Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi.

Setelah penangkapan, tim penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan sejumlah Rencana Tindak Lanjut (RTL), yang meliputi Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pelengkapan data diri tersangka (mindik), serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan tahapan proses hukum berikutnya. (Adm)

Berita Terkait

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan
Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan
Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi
Korupsi Distribusi Semen Pt. Semen Baturaja,Saksi Ungkap M. Jamil Diduga Bantu Distributor Belum Penuhi Syarat Kelayakan
Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 17:26 WIB

Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel

Minggu, 27 September 2026 - 13:18 WIB

Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Minggu, 27 September 2026 - 09:39 WIB

Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:04 WIB

Dandim 0402/OKI-OI Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Pemulutan

Kamis, 24 September 2026 - 23:18 WIB

Korupsi Distribusi Semen Pt. Batu Raja, Penasehat Hukum M. Jamil dan Parasade Tanggapi Keterangan Saksi

Berita Terbaru