Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Mesin Cuci Satu Pelaku Diamankan

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus yang tercatat dalam Non-TO Ops Sikat II Musi 2025 ini berhasil diungkap setelah melalui penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B/274/VIII/2024/SPKT) yang dibuat oleh RR(29), seorang pedagang warga Dusun I, Kecamatan Betung, pada 6 Agustus 2024. Korban melaporkan bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, rumahnya di Dusun II, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, telah dimasuki pencuri.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga memanjat pagar rumah kemudian mengambil satu unit mesin cuci merek Sharp dengan kode ES-T89SJ. Atas kejadian ini, korban pun segera melaporkannya ke Polres Banyuasin.

Baca Juga :  Kondisi Warga Miskin di Arisan Deras Ogan Ilir, Rumah Nyaris Ambruk Terancam Rata Dengan Tanah

Memiliki dasar laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham SIK MH, langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Usaha ini membuahkan hasil dengan teridentifikasinya pelaku, yakni AS(30), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Taja Mulya.

Pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim yang dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Betung bergerak ke kediaman tersangka. Aan Saputra berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Mako Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Upaya Mendukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Tanjung Lago Melaksanakan Panen Raya Padi

Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu 1 unit mesin cuci merek Sharp ES-T89SJ berwarna putih hijau. Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi.

Setelah penangkapan, tim penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan sejumlah Rencana Tindak Lanjut (RTL), yang meliputi Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pelengkapan data diri tersangka (mindik), serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan tahapan proses hukum berikutnya. (Adm)

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB