Satres Narkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Sabu – Sabu

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Satu orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap dalam operasi yang digelar pada akhir Oktober 2025 lalu.

Penangkapan bermula ketika personel Satres Narkoba melakukan penyergapan di depan sebuah rumah di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (30/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HP (32) yang merupakan warga Jalan Bungur, RT 029 RW 005, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.”Pada saat penangkapan, pelaku berusaha membuang barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba

Baca Juga :  Melalui Kegiatan Komsos, Babinsa aktif Pantau Situasi dan Kondisi Desa Binaannya

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 17 paket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 3,84 gram.

“Sabu-sabu tersebut disimpan pelaku
di dalam sebuah botol obat. Selain itu, disita pula satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” terangnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuasin. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga :  Akibat Candu Judi Slot, Remaja Nekat Mutilasi Ibu Kandung

Yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.

“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, seperti pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara,’ pungkasnya. (Adm)

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB