Sat Polairud Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Tiga Handphone, Satu Pelajar Diamankan

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,– Satuan Polisi Perairan (Sat Polairud) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penadahan. Satu tersangka, seorang pelajar berinisial M, telah ditangkap dan barang bukti tiga unit handphone berhasil diamankan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) nomor LP/B/ 440/X/ 2025/SPKT. POL AIRUD/ POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, yang diterima pada tanggal 14 Oktober 2025, mengenai peristiwa pencurian yang terjadi sebulan sebelumnya.

Berdasarkan laporan korban, kejadian berlangsung pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pesisir Sungai PU, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago. Korban terbangun dan mendapati tiga unit handphone miliknya hilang dari atas meja.

Setelah diperiksa, korban menemukan bekas congkelan pada jendela rumahnya yang saat itu dalam keadaan terbuka. Barang yang hilang Adalah, 1 unit Handphone Oppo Reno 8 T warna hitam., 1 unit Handphone Oppo A54 warna hitam kristal., 1 unit Handphone Realme C53 warna gold.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Nobar Film "Sayap - Sayap Patah 2 Olivia"

Berdasarkan informasi yang dikembangkan, personel Sat Polairud melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku. Pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Anggota berhasil menemukan dan mengamankan tersangka yang berinisial Mardiansyah bin Rais (28), seorang pelajar/mahasiswa, di halaman rumah orang tuanya di Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago.

“Pelaku kemudian dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” seperti tertuang dalam laporan resmi yang disampaikan Kasat Pol Airud kepada Kapolres Banyuasin.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kotak dan unit handphone yang sesuai dengan laporan korban. Tersangka Mardiansyah disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Sukses Panen Jagung Perdana, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Pasal 480 KUHP mengatur perbuatan menyimpan atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari kejahatan.

Sat Polairud Polres Banyuasin telah melakukan serangkaian tindakan standar prosedur, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan korban, penyitaan barang bukti, hingga penggelaran perkara.

Kedepannya, tim penyidik berencana untuk melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan kasus untuk mengejar kemungkinan adanya tersangka lain dan mencari dua unit handphone lainnya yang masih dalam pencarian.

Demikian laporan perkembangan ini disampaikan untuk menjadi laporan. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. (Adm)

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB