Saat Tertidur, Pelaku Curanmor Diringkus Polres Banyuasin

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN,inewsnusantara.com,– Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kanit Reskrim Ipda M Ropiyan Anggono langsung memimpin koordinasi penanganan kasus ini yang dijeratkan berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) nomor LP/B.03/V/2025/SPKT/Polsek Tungkal Ilir pada 18 Mei 2025. Korban, Jalalludin (41), seorang petani asal Desa Keluang, melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Kirana warna hitam pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Motor tersebut dicuri saat terparkir di depan rumah korban di Dusun Pemekaran, Desa Keluang. Kerugian material ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan di Desa Air Senggeris

Setelah penyelidikan intensif, Tim Reskrim Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Ropiyan Anggono SH MH, berhasil melacak pelaku. Pada Senin (19/5) dini hari pukul 04.00 WIB.

Tersangka LS (24) diamankan di kediamannya di Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat penangkapan, pelaku yang belum bekerja itu sedang tertidur di rumah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor curian. Namun, unit motor Honda Kirana masih dalam pencarian.

Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU Febriansyah, SH, menjelaskan, tersangka mengakui aksinya setelah melalui pemeriksaan intensif. “Pelaku memanfaatkan situasi sepi saat korban lengah. Motor langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Baca Juga :  Akses Pendidikan Jadi Sorotan, Camat Gerunggang Minta SMP Negeri 5 Segera Dibangun

AKBP Ruri Prastowo menegaskan, kasus ini menjadi prioritas dalam Operasi Sikat I Musi 2025. “Kami tidak toleransi terhadap kejahatan properti masyarakat. Proses hukum akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Banyuasin.

Polres Banyuasin kini fokus melengkapi dokumen mindik (berkas pemeriksaan) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan berkas ke pengadilan. “Kami juga terus menggelar patroli preemtif untuk mencegah kasus serupa,” tambah Kapolres.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan. (Adm)

Berita Terkait

Aksi Kemanusian PSI Ogan Ilir, Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pulau Semambu
Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D
Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Aksi Kemanusian PSI Ogan Ilir, Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pulau Semambu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Berita Terbaru