Saat Tertidur, Pelaku Curanmor Diringkus Polres Banyuasin

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN,inewsnusantara.com,– Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kanit Reskrim Ipda M Ropiyan Anggono langsung memimpin koordinasi penanganan kasus ini yang dijeratkan berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) nomor LP/B.03/V/2025/SPKT/Polsek Tungkal Ilir pada 18 Mei 2025. Korban, Jalalludin (41), seorang petani asal Desa Keluang, melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Kirana warna hitam pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Motor tersebut dicuri saat terparkir di depan rumah korban di Dusun Pemekaran, Desa Keluang. Kerugian material ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Sukses Distribusikan Ribuan Kilogram Beras kepada Masyarakat Lewat Program Pangan

Setelah penyelidikan intensif, Tim Reskrim Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Ropiyan Anggono SH MH, berhasil melacak pelaku. Pada Senin (19/5) dini hari pukul 04.00 WIB.

Tersangka LS (24) diamankan di kediamannya di Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat penangkapan, pelaku yang belum bekerja itu sedang tertidur di rumah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor curian. Namun, unit motor Honda Kirana masih dalam pencarian.

Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU Febriansyah, SH, menjelaskan, tersangka mengakui aksinya setelah melalui pemeriksaan intensif. “Pelaku memanfaatkan situasi sepi saat korban lengah. Motor langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Baca Juga :  Membangun Kebersamaan Dengan Warga, Babinsa Patroli Pos Kamling

AKBP Ruri Prastowo menegaskan, kasus ini menjadi prioritas dalam Operasi Sikat I Musi 2025. “Kami tidak toleransi terhadap kejahatan properti masyarakat. Proses hukum akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Banyuasin.

Polres Banyuasin kini fokus melengkapi dokumen mindik (berkas pemeriksaan) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan berkas ke pengadilan. “Kami juga terus menggelar patroli preemtif untuk mencegah kasus serupa,” tambah Kapolres.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan. (Adm)

Berita Terkait

Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan
Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria
Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:41 WIB

Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:53 WIB

Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:16 WIB

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB