Saat Terjadi Lakalantas di Banyuasin, Terungkap Peredaran Sabu 24 Kg, Satu Pelaku Tewas dan Satunya diamankan

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN–INC,-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sangat besar.

Pengungkapan ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Palembang-Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (27/12) dini hari pukul 00.10 WIB.

Kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Rush bermotor B 1260 WIW yang menabrak bagian belakang kanan truk yang sedang parkir di bahu jalan.

Pengemudi AMK (26), dan penumpangnya U (30), mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSMH Hoesin Palembang untuk perawatan medis. Namun U dinyatakan meninggal dunia, sementara AMK mengalami patah tulang bahu.

Kejadian ini memantik kecurigaan petugas. Identitas kedua korban yang berasal dari Aceh serta kondisi insiden mendorong Kanit Gakkum Satlantas untuk berkoordinasi dengan Satres Narkoba.

Baca Juga :  Kades Ardiansyah Apresiasi Pengajian BKMT di Masjid Al Mujahidin Desa Air Senggeris

Melalui Join Investigasi, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Banyuasin kembali ke TKP pada pukul 09.30 WIB.

Di bawah pengawasan AMK yang sudah sadar, serta disaksikan warga, tim melakukan penggeledahan terhadap Toyota Rush. Hasilnya, sekitar pukul 09.45 WIB, ditemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan FRANCE 1881 di dalam dortrim (bagasi) belakang mobil.

Isinya diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 24.280 gram atau 24,28 kilogram.

Berdasarkan penyelidikan sementara, AMK dan almarhum U diduga berstatus sebagai pengedar Sabu-sabu seberat puluhan kilogram tersebut rencananya akan dibawa dari Medan menuju Palembang dan Jakarta. Pelaku mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp 10 juta dari total upah Rp 20 juta yang dijanjikan.

Baca Juga :  Kerja Bakti Babinsa Sertu M. Erwin Syech Harahap Bersama Perangkat Desa Air Senggeris

AMK warga Kabupaten Bireuen Aceh, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan adalah satu unit Toyota Rush yang digunakan untuk mengangkut narkoba. Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Banyuasin masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu dalam skala besar ini. (Adm)

Berita Terkait

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB