Rumah Makan dan Kafe di RTH Pemda Bateng, Begini Tanggapan Sekda Syarifullah

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH, inewsnusantara.com,- Sekda Bangka Tengah (Bateng), Ahmad Syarifullah Nizam menegaskan, Pemkab Bangka Tengah akan mengenakan biaya sewa terhadap pengguna lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkantoran Pemkab Bateng saat ini.

“Mereka (pedagang, red) akan dikenakan biaya sewa,” ungkap Sekda Syarifullah kepada awak media.

Senada, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bateng, Cherlini saat dikonfirmasi awak media, Kamis siang (07/08/2025), menyampaikan, selaras yang disampaikan oleh Sekda Bateng, Terkait dengan pedagang yang membangun tempat berjualan mulai dari pondok-pondokan, rumah makan hingga kafe di kawasan aset di bawah kewenangan Disbudparpoda Bateng itu, saat ini sedang berproses administrasinya untuk proses sewa.

Baca Juga :  Lahan PSR di OKI Ditanami Padi Gogo, Dukung Swasembada Pangan Prabowo

“Seperti yang disampaikan oleh pak Sekda, sedang berproses administrasinya untuk proses sewa,” kata Cherlini.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu OPD terkait dan Satpolpp telah mendatangi para pedagang, menjelaskan aturan yang ada. “Mereka siap bersedia membayar sewa, terkait berapa besaran biaya sewa dan bagaimana sewa lahan yang mereka telah tempati selama ini, itu akan kami rapatkan lagi lebih lanjut,” katanya.

Cherlini menegaskan, dalam hal ini, pihak Pemda Bateng tidak tinggal diam, segera merapikan dan menata ulang, bukan hanya di kawasan RTH Perkantoran Pemkab Batsng saja, namun akan merapikan juga aset-aset Pemda lainnya yang dimanfaatkan masyarakat, termasuk pemanfaatan pulau.

“Tentunya, kami juga berterimakasih telah diingatkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Potret Kerusakan Jalan Penghubung Tanjung Seteko-Palem Raya di Ogan Ilir, Aspal Bisa Dicongkel Tangan

Selain itu, Cherlini menandaskan, kepada para pedagang tidak diperkenankan untuk membangun bangunan permanen di atas lahan aset Pemda yang mereka tempati berjualan itu.

Ia juga mengingatkan, kepada masyarakat sebelum memanfaatkan lahan aset Pemda Bateng, untuk mengikuti aturan dan wajib menyurati BPKAD Bateng terlebih dahulu, selanjutnya, setelah ada kejelasan, baru nanti kelanjutannya seperti apa.

Terpisah, Asisten III Setda Bateng, Ali Imron menyampaikan, pemanfaatan lahan aset Pemda oleh masyarakat tidak masalah, sepanjang mengikuti proses aturan yang ada.

“Sejauh itu bangunannya fortable bukan permanen, bisa saja, asal mengikuti aturan teknisnya seperti apa,” tandas Ali. (Riz/RB)

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB