Polres Pagar Alam Ungkap 11 Kasus Narkoba, Selamatkan 2.511 Jiwa dari Bahaya Narkotika

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam,inewsnusantara.com,-Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap 11 kasus narkoba sepanjang Juli hingga Agustus 2025, dengan 14 tersangka diamankan serta barang bukti ganja dan sabu. Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan komitmen memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

PAGARALAM – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Juli hingga 21 Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dengan berbagai barang bukti berupa 768 gram ganja, 59,05 gram sabu, tiga unit sepeda motor, serta 11 unit telepon genggam.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik saat press release didampingi Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH dan Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Pagar Alam dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Yang Melaksanakan Ibadah Puasa, Polres Banyuasin Bagikan Takjil

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan 2.511 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen Polres Pagar Alam untuk memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.

Dari 14 tersangka yang diamankan, 12 di antaranya masih ditahan di Rutan Polres Pagar Alam, satu tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), sementara satu tersangka lainnya direhabilitasi di BNN Kalianda, Lampung.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin: Kita Harus Terus Mempertahankan Kegiatan Preventif, Preemtif, Dan Represif

Barang bukti yang diamankan polisi berasal dari sejumlah kasus di bulan Juli dan Agustus. Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencegahan peredaran gelap narkoba di Pagaralam.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan ke pihak kepolisian. Bersama kita wujudkan Pagaralam yang bersih dari narkoba,” Tambahnya.(**)

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB