Polres OKI Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung, inewsnusantara. Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kayuagung. Dua pelaku berinisial AN (25) dan LA (30) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Yakup Saputra (24), warga Lorong Jati Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (31/10/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di kediaman korban.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan, bahwa pada pagi hari Jumat, 31 Oktober 2025, korban terlibat pertengkaran dengan ibu kandungnya dan saudara perempuannya bernama Uluk (istri pelaku).

Mengetahui hal tersebut, pelaku AN datang ke rumah mertuanya dan membawa istri serta mertuanya ke Desa Serinanti.

Namun, pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB, pelaku kembali ke rumah mertuanya dan terjadi peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam

Baca Juga :  Pastikan Kamtibmas Selama Nataru, Babinsa Giatkan Poskamling di Wilayah Binaan

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada leher, dada, lengan kiri, dan punggung. Korban sempat dibawa ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan Polres OKI segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Pada Sabtu sore (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Serinanti oleh personel Polres OKI dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku AN mengaku tersinggung karena sering dihina dan dimintai uang oleh korban, sehingga memicu emosi hingga melakukan aksi penyerangan.

Baca Juga :  Kapolsek Talang Kelapa Pimpin Penanaman Bibit Jagung di Desa Kenten Laut

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI memberikan apresiasi atas kesigapan Satreskrim Polres OKI dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat. Kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen Polres OKI untuk memberikan rasa aman, merespons cepat laporan masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga stabilitas kamtibmas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Apabila terjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Berita Terkait

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029
Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB