Polres OKI Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung, inewsnusantara. Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kayuagung. Dua pelaku berinisial AN (25) dan LA (30) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Yakup Saputra (24), warga Lorong Jati Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (31/10/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di kediaman korban.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan, bahwa pada pagi hari Jumat, 31 Oktober 2025, korban terlibat pertengkaran dengan ibu kandungnya dan saudara perempuannya bernama Uluk (istri pelaku).

Mengetahui hal tersebut, pelaku AN datang ke rumah mertuanya dan membawa istri serta mertuanya ke Desa Serinanti.

Namun, pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB, pelaku kembali ke rumah mertuanya dan terjadi peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu Jaga Kondusivitas Menuju Akhir Tahun

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada leher, dada, lengan kiri, dan punggung. Korban sempat dibawa ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan Polres OKI segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Pada Sabtu sore (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Serinanti oleh personel Polres OKI dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku AN mengaku tersinggung karena sering dihina dan dimintai uang oleh korban, sehingga memicu emosi hingga melakukan aksi penyerangan.

Baca Juga :  Kapolres OKI Apresiasi Kinerja Personel, Kamtibmas Kondusif Saat May Day

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI memberikan apresiasi atas kesigapan Satreskrim Polres OKI dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat. Kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen Polres OKI untuk memberikan rasa aman, merespons cepat laporan masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga stabilitas kamtibmas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Apabila terjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Berita Terkait

Aksi Kemanusian PSI Ogan Ilir, Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pulau Semambu
Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D
Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Aksi Kemanusian PSI Ogan Ilir, Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pulau Semambu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Berita Terbaru