Polres OKI Amankan Pelaku Penembakan Tulung Selapan Dalam Hitungan Jam

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung, inewsnusantara.com– Gerak cepat jajaran Polres Ogan Komering Ilir kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres OKI dan Polsek Tulung selapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Selasa (17/02/2026) dini hari.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Balai Desa Pulau Beruang. Insiden bermula dari perkelahian  yang dipicu ketersinggungan.

Dalam kejadian tersebut, korban R (33), warga Desa Kayuara, mengalami luka tembak di bagian dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku, yakni A (30)  warga Desa Jeramba Rengas, Tulung Selapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Lantik 457 Siswa Diktukba Polri Gelombang II T.A 2024 di SPN Polda Sumsel Desa Bukit

Berdasarkan kronologi, saat terjadi perkelahian didesa pulau beruang , insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang kemudian memicu cekcok hingga berujung perkelahian.

pelaku A diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai korban R hingga akhirnya merenggut nyawanya.

Kapolres OKI Eko Rubiyanto SH SIK MH menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres OKI. Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 wib di Desa Jeramba Rengas. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Kapolda Babel Tekankan Transparansi Berimbang, KI Babel Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.

“Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik yang dipicu emosi dan ketersinggungan dapat berujung fatal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak serta tidak mudah terprovokasi.

Berita Terkait

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam
Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan
Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI
Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung
Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 
Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 06:56 WIB

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:05 WIB

TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:59 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB