Polres OKI Amankan Pelaku Penembakan Tulung Selapan Dalam Hitungan Jam

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung, inewsnusantara.com– Gerak cepat jajaran Polres Ogan Komering Ilir kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres OKI dan Polsek Tulung selapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Selasa (17/02/2026) dini hari.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Balai Desa Pulau Beruang. Insiden bermula dari perkelahian  yang dipicu ketersinggungan.

Dalam kejadian tersebut, korban R (33), warga Desa Kayuara, mengalami luka tembak di bagian dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku, yakni A (30)  warga Desa Jeramba Rengas, Tulung Selapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

Baca Juga :  Pergantian Kapolres Banyuasin Berlangsung Khidmat Dalam Farewell Parade

Berdasarkan kronologi, saat terjadi perkelahian didesa pulau beruang , insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang kemudian memicu cekcok hingga berujung perkelahian.

pelaku A diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai korban R hingga akhirnya merenggut nyawanya.

Kapolres OKI Eko Rubiyanto SH SIK MH menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres OKI. Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 wib di Desa Jeramba Rengas. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Polsek Bukit Intan Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Warga Antusias Serbu Lokasi

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.

“Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik yang dipicu emosi dan ketersinggungan dapat berujung fatal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak serta tidak mudah terprovokasi.

Berita Terkait

Aksi Kemanusian PSI Ogan Ilir, Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pulau Semambu
Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D
Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla
Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah
Melalui Komsos, Babinsa Ingatkan dan Himbau Warga Binaannya Tentang Bahaya Karhutla
Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Aksi Kemanusian PSI Ogan Ilir, Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pulau Semambu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Pabrik Arwana Plant IV D

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kapolres OKI Terima Tim Satgas Lemdiklat Polri, Edukasi Warga Jadi Kunci Cegah Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Saat Kabut Asap Mengintai, Kapolres OKI Bagikan Masker kepada Pelajar dan Jamaah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Berita Terbaru