Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu, Pelaku Diduga Seorang Mahasiswa

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN–Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial BP (29) ditangkap dalam sebuah operasi pada Jumat (7/11) malam lalu.

Pelaku yang tertangkap tangan adalah BP (29), seorang warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Dalam laporan internalnya, Satres narkoba menyatakan status pelaku sebagai pengedar

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada Jumat malam, 7 November
2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim
Unit I Satres narkoba yang sedang melakukan penyelidikan melihat
seorang pria yang cocok dengan deskripsi pelaku.

Baca Juga :  Kota Palembang Juara Umum STQH Sumsel 2025 di Pali  

Pria tersebut sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna merah di kawasan Perumahan Villa Melayu Indah, Desa Sungai Pinang.

Tim kemudian memberhentikan dan menggeledah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu paket plastik kecil berwarna merah yang diduga kuat berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3,37 gram, satu unit handphone android, satu lembar tisu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku

Tersangka kini ditahan di Polres Banyuasin dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Pemkab Banyuasin Gelar Ramah Tamah

Menurut laporan, langkah yang sedang dilakukan oleh penyidik antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan interogasi, serta menggelar perkara.

Untuk tahap selanjutnya, pihak kepolisian akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi dan tersangka lebih mendalam, serta mengirim barang bukti dan sampel urine tersangka untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang.

Polres Banyuasin mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi hingga terungkapnya kasus ini. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (Adm)

Berita Terkait

Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung
Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 
Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen
TMMD Ke-128 Kodim: Lima Unit Sumur Bor di Desa Pematang Sukatani Rampung 100 Persen, Harapan Baru Warga
5 Unit MCK TMMD Ke-128 Kodim Rampung 100 Persen, Warga Desa Pematang Sukatani Sambut Haru dan Bangga
DLH Sumsel Akui PT. SON Ada Pelanggaran
Kapolres OKI Ajak Personel Tingkatkan Nasionalisme dan Literasi Digital pada Harkitnas 2026
Lima Unit RTLH Berhasil Dibangun Melalui TMMD OKI

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:34 WIB

Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:28 WIB

Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:05 WIB

TMMD Ke-128 Kodim: Lima Unit Sumur Bor di Desa Pematang Sukatani Rampung 100 Persen, Harapan Baru Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:08 WIB

DLH Sumsel Akui PT. SON Ada Pelanggaran

Berita Terbaru

Daerah

Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

Daerah

Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:34 WIB