Pengadilan Militer 104 Palembang Terima Pelimpahan Berkas Perkara Oknum TNI Tewaskan Tiga Polisi

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,inewsnusantara.com – Kasus terjadi penembakan melibatkan dua oknum TNI menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam di Lampung segera memasuki tahap persidangan. Pengadilan Militer I-04 Palembang dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 11 Juni 2025 mendatang.

Dua terdakwa, yakni Kopral Kepala (Kopka) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, akan menghadapi meja hijau setelah berkas perkara mereka resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer I-05 Palembang. Penyerahan berkas dilakukan pada Jumat (23/5/2025), dan turut disaksikan oleh keluarga korban serta tim kuasa hukumnya.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan pihaknya segera meneliti berkas perkara dan menetapkan majelis hakim dalam waktu dua hari kerja. “Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Polwan Polres Banyuasin Ziarah Makam Pahlawan Dalam Rangka Peringati HUT ke- 77 Polwan

Kolonel Fredy memperkirakan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M. Muchlis, mengungkapkan bahwa total 41 saksi telah diperiksa dalam penyusunan berkas perkara. “Sebanyak 31 saksi diperiksa untuk Kopka Basarsyah, sementara 10 saksi lainnya untuk perkara Peltu Lubis. Mereka berasal dari masyarakat, kepolisian, dan kalangan ahli,” jelasnya.

Baca Juga :  Input Data SNBP Selesai, Maryam Harap Siswa Babel Banyak Lolos PTN

Dari hasil penyelidikan, Kopka Basarsyah diketahui telah mengakui perbuatannya menembak ketiga korban. Hal ini disampaikan oleh Wakil Sementara Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

“Kopda B telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui menembak ketiga korban. Saat ini ia ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, termasuk di lingkungan militer.(164n).

Berita Terkait

Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan
Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria
Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD
Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:41 WIB

Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:53 WIB

Lazismu Babel Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa, Peringati Milad ke-24 Lewat Muharram Ceria

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:16 WIB

Bangunan SMPN 6 Cengal OKI Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Banyuasin

Pantang Menyerah Akhirnya Anak Petani Ini Lulus Casis TNI AD

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:35 WIB