Banyuasin, inewsnusantara.com-Pada tahun 2025 yang lalu, pemerintah Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan proyek berupa pengadaan sewa mobil bagi tampuk pimpinan DPRD Banyu Asin senilai Rp. 1,2 milyar.
Namun ironis, pengadaan sewa mobil yang diselenggarakan oleh Sekwan DPRD Banyu Asin itu diduga syarat penyimpangan.
Pasalnya proyek pengadaan sewa mobil itu diduga fiktip dan adanya dugaan manipulasi data demi untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak dan akibatnya sehingga merugikan keuangan Negara hingga Milyaran rupiah.
Berdasarkan investigasi media ini dilapangan dan menurut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, jika pekerjaan pengadaan Sewa Mobil untuk Pimpinan DPRD Banyuasin diduga tidak sesuai pada kontrak pengadaan.
Kemudian adanya dugaan manipulasi berkas laporan pengadaan sewa mobil yang harusnya pada bulan Januari 2025 kendaraan sudah tersedia namun nyatanya kendaraan tidak ada hingga bulan juni 2025.
Sementara uang sewa tetap berjalan dalam kurun waktu enam (6) anggaran tersebut otomatis menjadi ladang korupsi.
Selanjutnya kendaraan Mobil untuk Pimpinan DPRD Banyuasin sebanyak 6 unit yang dipakai tersebut ternyata kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK) tidak sesuai yang dilaporkan.
Spesifikasi jenis kendaraan tidak sesuai antara mobil yang tersedia atau dipakai dengan formalitas awal pengadaan yang dilaporkan.
Karena mobil yang digunakan atau disediakan setelah diselusuri jauh lebih murah karena tipe level mobil lebih rendah dari yang dilaporkan diawal pengadaan.
Adanya dugaan penyimpangan pada pengadaan sewa mobil tersebut terjadi akibat adanya dugaan kongkalingkong antara oknum Sekwan DPRD Banyu Asin dan pihak pengusaha PT. Raja Queen Abadi sebagai penyedia awal.
Mirisnya lagi salah satu rental Muklis yang STNK nya atas nama Baitul Muklis tidak pernah direntalkan di Banyu Asin.
Untuk itu diminta kepada pihak yang berkompeten terutama aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas dugaan korupsi yang ada mengingat telah merugikan keuangan negara sekaligus sebagai efek jera.
Hal itu berpacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th
2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Banyu Asin, ( Sekwan), Muttabah, S.P., M.M, ketika dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (12/02) mengatakan, jika sewa kendaraan tersebut sudah selesai dan mobilnya sudah diambil oleh pihak rental.
Dan bahkan diakuinya jika pihak rentalnya sudah meninggal dunia.
Ia pun menyarankan agar konfirmasi ke istri almarhum sembari mengirimkan nomor kontak yang bersangkutan.
“Maaf dindo sewa ini sudah selesai dan mobil sudah diambil pibak rental namun pihak rentalnya sudah meninggal, konfirmasi dengan istrinya Raja Queen” ujarnya singkat.
Ketika disinggung bagaimana SOP dan mekanisme pengadaan sewa mobil itu karena dinilai ada dugaan unsur kesengajaan dan unsur pembiaran serta kongkalingkong, Muttabah pilih bungkam, enggan berkomentar.













