Pemkab Ogan Ilir Tegaskan Larangan PPPK Rangkap Jabatan, Jika Melanggar Harus Kembalikan Gaji dan Mundur

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Wakil Bupati Ardani mengingatkan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Ilir agar tidak merangkap jabatan.

Ardani mengaku mendapat informasi kalau masih ada PPPK di Ogan Ilir yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa.

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan PPPK rangkap jabatan harus mengembalikan gaji yang diterima.

“Sudah ada arahan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), harus mundur kalau (PPPK) rangkap jabatan,” kata Ardani kepada wartawan di Indralaya, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Konten Kreator di Ogan Ilir Bandingkan Pendapatan FB Pro Dengan Gaji TNI, Kini Minta Maaf

Dilanjutkannya, sebelumnya telah terbit surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ter tanggal 30 Juli lalu yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi PPPK.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia, sehingga harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.

“Jadi surat edaran itu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Ardani menegaskan.

Di samping itu, pada Pasal 29 dan Pasal 51 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan.

Baca Juga :  20 orang pintar bantu pencarian M Faturakhman

Setelah menyampaikan larangan tegas ini, Pemkab Ogan Ilir akan terus memantau jika masih ada PPPK merangkap jabatan.

“Kami akan terus monitor. Jika masih ada, tentu akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ardani lagi.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB