Pemkab Ogan Ilir Tegaskan Larangan PPPK Rangkap Jabatan, Jika Melanggar Harus Kembalikan Gaji dan Mundur

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Wakil Bupati Ardani mengingatkan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Ilir agar tidak merangkap jabatan.

Ardani mengaku mendapat informasi kalau masih ada PPPK di Ogan Ilir yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa.

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan PPPK rangkap jabatan harus mengembalikan gaji yang diterima.

“Sudah ada arahan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), harus mundur kalau (PPPK) rangkap jabatan,” kata Ardani kepada wartawan di Indralaya, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Setetes Air, Sejuta Harapan: Lazismu Babel Lanjutkan Program Air Bersih untuk Cegah Stunting di Bangka Barat

Dilanjutkannya, sebelumnya telah terbit surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ter tanggal 30 Juli lalu yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi PPPK.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia, sehingga harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.

“Jadi surat edaran itu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Ardani menegaskan.

Di samping itu, pada Pasal 29 dan Pasal 51 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan.

Baca Juga :  Kalapas Tanjung Raja Selidiki Kemungkinan Unsur Kelalaian Sipir Terkait Video WBP Tiktokan

Setelah menyampaikan larangan tegas ini, Pemkab Ogan Ilir akan terus memantau jika masih ada PPPK merangkap jabatan.

“Kami akan terus monitor. Jika masih ada, tentu akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ardani lagi.

Berita Terkait

Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB