OKI, inewsnusantara.com-Sejumlah oknum DPRD Kab. OKI terendus bermain proyek kegiatan fisik terutama di dinas pendidikan alih-alih sebagai barter pokir atau pokok pikiran.
Padahal wakil rakyat itu tidak dilarang keras terlibat dalam proyek pemerintah, baik sebagai kontraktor, pemodal, maupun perantara, guna menghindari konflik kepentingan.
Larangan ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) Pasal 400 ayat 2, yang menegaskan fungsi DPRD adalah pengawasan, bukan mengambil keuntungan dari proyek.
Bahkan KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Surat edaran ini merupakan langkah serius KPK untuk menutup celah korupsi yang kerap terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.
Dalam surat edaran bernomor SE?2/2024, KPK menekankan bahwa Pokir sejatinya adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan.
Namun dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga lahan memperkaya diri.
Itulah yang terjadi di Kab.OKI dimana sejumlah oknum DPRD Kab. OKI justru diketahui bermain proyek pokir di dinas pendidikan Kab. OKI.
Dari data yang dijelaskan sumber media ini yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, proyek pokir di dinas pendidikan Kab. OKI bernilai milyaran rupiah dikerjakan oleh oknum DPRD terutama pada anggaran tahun 2025.
Diantaranya M. Reki, S. H, MH, Pagar SDN 1 Catur Tunggal Kec. Mesuji Makmur senilai Rp. 250jt.
Lalu, Mustar, A. Md, Pagar SDN 1 Jambu Ilir Kec. Tanjung Lubuk sebesar Rp. 200jt
Nanda, yang diketahui ada dua proyek diantaranya pembangunan pagar sekolah SDN 1 Cengal filial, simpang empat desa Cengal Kec. Cengal, Kab. OKI sebesar Rp. 200jt, kemudian pembangunan pagar SDN 1 Rimba Nanjung, dsn 5 desa Cengal, Kec. Cengal Kab. OKI sebesar Rp. 200jt
Selanjutnya, Maryani, pengerjaan pagar SDN 2 Kutapandan Kec. Lempuing sebesar Rp. 100jt.
Chandri Puspitasari, pemasangan coblok untuk lapangan SD 2 Sriguna Kec. Teluk Gelam sebesar Rp. 200jt.
Tri Susanto, conblok SDN 5 Pedamaran sebesar Rp. 150jt.
Mustamar, ada dua proyek yakni conblok SDN 1 desa Balian Kec. Mesuji Raya senilai Rp. 100jt dan pagar SMPN 2 Lempuing senilai Rp. 200jt.
Taufan Rekayasa Putra, conblok SDN 4 Kayu Agung, diketahui proyek kegiatan tukar dengan oknum Aguscik sebesar Rp. 200jt.
Febriansyah Wardana, ST, coblok SDN 1 Lubuk Ketepeng Kec. Jejawi senilai Rp. 300jt.
Bayu Apriansyah, coblok SDN 1 Jejawi senilai Rp. 300jt.
Doddy Bapempreda, halaman SDN 1 Lubuk Makmur, Lempuing Jaya senilai Rp. 200jt.
Wayan Sude Dewa Eka, rehab ruang kelas SDN 1 Lubuk Seberuk Fillial, di dsn 5 RT 02 Lubuk Seberuk sebesar Rp. 200jt.
Yusmin, ada dua proyek diantaranya, rehab gedung SDN 1 Bangsal sebanyak 3 lokal, dan rehab rangka atap baja dan plafon gedung SDN 1 Bangsal Kec. Pampangan sebanyak 4 lokal masing2 senilai Rp. 100jt.
Sugeng, pembangunan MCK SDN 1 Banyu Biru Kec. A. Sugihan senilai Rp. 150jt yang konon katanya proyek tersebut dijual kepihak ketiga sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Dan Bangsawan, rehab SDN 1 Kota Baru sebesar Rp. 300jt
Sehingga total proyek pokir yang ada berjumlah Rp. 3.650.000.000,-(Tiga Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah-red).
Hal inilah yang terkadang melemahkan fungsi pengawasan karena celah didalamnya.
“Jangan jadikan pokir sebagai alat dagang kekuasaan karena jika terbukti akan diproses” Ujar sumber serius.
Untuk itu diminta kepada apara penegak hukum untuk menindaktegas persoalan yang terjadi.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD Kab. OKI berikut para anggotanya yang terlibat proyek pokir belum berhasil dikonfirmasi.













