KPU Ogan Ilir Terbukti Langgar Kode Etik

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, terdiri seorang ketua dan empat komisioner dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut dijatuhkan karena kelimanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pelanggaran yang dimaksud yakni menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdata sebagai anggota serta pengurus parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Dari hasil penelusuran, ditemukan satu anggota PPK dan 50 anggota PPS yang terdaftar pada Sipol,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam tayangan channel YouTube DKPP RI, Senin (20/1/2025).

Heddy melanjutkan, lima orang anggota KPU Ogan Ilir tersebut yakni Masjidah selaku ketua dan empat komisioner yakni Arbain, Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya.

Kelimanya disebut Heddy tidak melakukan pengecekan terhadap calon anggota PPK dan PPS secara keseluruhan pada saat seleksi administrasi.

Yang mana hal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022.

Baca Juga :  Grand Opening Parkside’s Hotel Palembang: Komitmen Hadirkan Penginapan Modern di Jantung Kota

“Bahwa menurut para teradu (lima anggota KPU Ogan Ilir), verifikasi keanggotaan parpol dilakukan cukup dengan menyatakan surat bermaterai yang terdiri dari beberapa poin, salah satunya tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun,” ungkap Heddy.

“Sehingga tidak lagi diperlukan pengecekan. Para teradu hanya menerima pencatutan nama dari Sipol,” lanjutnya.

DKPP menilai tindakan kelima anggota KPU Ogan Ilir itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dan juga tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

“Anggota PPK dan PPS (yang direkrut KPU Ogan Ilir) tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Ad hoc untuk Pilkada 2024. Dengan demikian, para teradu terbukti melakukan pelanggaran KEPP,” tegas Heddy.

Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.

Baca Juga :  Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Wujud Sinergi Polri dan Pemerintah Dukung Swasembada Pangan Nasional

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir,” kata Heddy.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” ucap Heddy.

Dilanjutkannya, para teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Serta Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

“Putusan (sanksi pemberhentian dan peringatan keras serta peringatan) terhitung (berlaku) sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy menegaskan. (Mat)

Berita Terkait

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029
Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Andrian Samallo Terpilih Aklamasi, Nahkodai PWI Bangka Tengah 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB