Korupsi Izin Tambang Di IUP OP PTBA,3 Petinggi PT ABS Divonis 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Inewsnusantara.com – Tiga terdakwa mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dijatuhi masing-masing pidana 10 tahun penjara.

Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp23,3 miliar.

Kemudian terdakwa Misri mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015 merangkap Kepala Pelaksana Infeksi Tambang, Terdakwa Saifullah Apriyanto dan Terdakwa Lepy Desmianti divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Mantan ketiga petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Lahat tersebut, juga dihukum pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan.

Ketiganya juga dihukum pidana tambahan masing-masing sebesar Rp 125 juta, Rp 27 juta dan Rp 17 juta.

Baca Juga :  Bupati Muba Sambut Silaturahmi Kalapas Kelas II B Sekayu

Ke enam terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk, dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, yang menyebabkan Kerugian Negara atas hilangnya sumber kekayaan negara akibat ekploitasi tambang yang seharusnya diterima oleh PTBA dengan total keseluruhan Rp 419 miliar.

Vonis para terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/3/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara terus-menerus dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

Baca Juga :  Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Mulai Melayani Masyarakat, Kini Tahap Uji Coba

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Terdakwa Lepy Desmianti oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara. Dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” Tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan vonis putusan tersebut, Terdakwa Endre Saifoel menyatakan menerima sedang lima terdakwa lainnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (I64n)

Berita Terkait

Semarak Idul adha 1447 H, Polres OKI Gelar Sholat Ied Bersama dan Sembelih 15 Sapi serta 17 Kambing Kurban
Kapolres OKI Serahkan Hewan Kurban Kapolda Sumsel Ke Pondok Pesantren di Lempuing
Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam
Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan
Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI
Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:01 WIB

Semarak Idul adha 1447 H, Polres OKI Gelar Sholat Ied Bersama dan Sembelih 15 Sapi serta 17 Kambing Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

Kapolres OKI Serahkan Hewan Kurban Kapolda Sumsel Ke Pondok Pesantren di Lempuing

Senin, 25 Mei 2026 - 06:56 WIB

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru